Dompu – Metrodompu.com
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan sistem pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Surat Edaran yang ditetapkan Bupati Dompu terhitung tanggal 24 Juli 2020, dengan nomor : 360/420/BPBD/2020, tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid 19 di lingkungab Pemerintah Kabupaten Dompu.
Terbitnya Surat Edaran ini menindaklanjuti Keputusan bersama 4 Menteri yang ditindaklanjuti oleh penegasan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 420/3495.UM/dikbud/2020, tertanggal 22 Juli 2020, maka Pemerintah Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan surat edaran penegasan tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19 yang isinya sebagai berikut :
1. Tahun pelajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
2. Pemerintah Kabupaten Dompu untuk sementara Tidak Memperkenankan pembelajaran secara tatap muka pada seluruh satuan pendidikan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu, dan pembelajaran untuk sementara dilakukan dengan cara Belajar Dari Rumah (BRD) seperti Belajar Daring/Online/Luring/modul dan/atau bentuk lain dengan mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki.
3. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu selaku perangkat daerah teknis berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran di semua satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu.
4. Kepala satuan pendidikan yang berkedudukan dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka setelah pemerintah menerbitkan petunjuk/pedoman yang memperkenankan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi setiap satuan pendidikan.
5. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Juli 2020, dan surat edaran Bupati Dompu nomor : 360/267/BPBD/2020, dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku.
Surat edaran tersebut ditembuskan ke Gubernur NTB dan Ketua DPRD kabupaten Dompu serta ditujukan ke seluruh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu. (MD-01)