Dompu – Metrodompu.com
Tim PUMA Polres Dompu sukses mengungkap kasus curanmor yang terjadi diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Dompu, pada Kamisi (09/07) sekitar pukul 12.00 wita.
Tidak tanggung – tanggung, tim PUMA dibawah pimpinan Bripka. Zainul Subhan, mengungkap dan melakukan penangkapan 9 (sembilan) kasus curanmor dalam Sehari.
Salah seorang warga SUKARDIN (38) seorang petani yang beralamat di Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, yang bersangkutan selaku korban curanmor yang diduga dilakukan oleh ABD (27 thn) yang berdomisili di Dusun Doro Mbe’e, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada beberapa bulan yang lalu bertempat di pinggir jalan di Dusun Depa Jaya, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Sukardin yang saat itu sedang memupuk jagung di lahan jagung miliknya, korban sempat melihat pelaku namun karena jaraknya jauh sehingga sulit dikejar meski ada upaya korban melakukan pengejaran namun terduga pelaku kehilangan jejak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya pencurian kendaraan bermotor tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel S.T.K, memerintahkan tim PUMA Polres Dompu untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk segera diungkap dan dilakukan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban adalah ABD dan dari informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap ABD dan langsung mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam, sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan diprotoli. Sepeda motor tersebut sudah dijual oleh ABD ke seorang warga DRL (32 th) yang beralamat di Desa Lanci III, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
kerja cepat Tim PUMA tidak sampai disitu, namun masih melanjutkan pengembangan terkait keterlibatan ABD pada kasus curanmor lain.
Setelah dilakukan interogasi, dihadapan polisi ABD mengaku bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor lain selain milik Sukardin dan hasil curiannya telah banyak di jual di wilayah Kecamatan Manggelewa yaitu di Desa Lanci I, Desa Lanci III serta Desa Tanju.
Dari hasil pengembangan tersebut Tim Puma kembali melakukan Penyelidikan terkait keberadaan barang bukti lainnya dan dari hasil pengembangan tambahan dalam penyelidikan didapat Informasi bahwa terdapat 8 (delapan) Unit barang bukti yang dicuri ABD dan telah dijual ke BNY, Alamat Dusun Lanci III, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. JBD Als DR, Alamat Dusun Lanci III, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, IS Alamat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, STH, Alamat Dusun Sori Rae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Kabupaten Dompu.
Selanjutnya tim PUMA bergerak cepat menelusuri rangkaian jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dan kemudian membuahkan hasil. Tim PUMA sukses mengamankan barang bukti lain yakni 8 (delapan) unit sepeda motor yang sudah dalam keadaan diprotoli (dibongkar) dan diakui sendiri oleh ABD bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengubah tampilan asli sepeda motor.
4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Supra X 125 Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah diprotoli).
4 (Empat) Unit SMP Merek Honda Revo Absolut Warnah Hitam Tanpa No.Pol. (telah di protoli)
1 (Satu) Unit SPM Merek Suzuki Thunder warn biru Tanpa No.pol.
Lebih lanjut ABD menjelaskan kepada pihak kepolisian dari 9 ( sembilan ) unit sepeda motor tersebut, 8 (delapan) unit sudah dalam keadaan diprotoli. ABD setelah melakukan pencurian sepeda motor kemudian SPM dibawa pulang ke rumahnya yang selanjutnya diprotoli dengan maksud untuk menghilangkan jejak dan setelah itu ditawarkan kepada peminat untuk dijual.
Setelah mengamankan TSK dan BB kemudian Tim kembali ke Polres Dompu untuk membawa ABD dan Barang bukti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kepada ABD di jerat dengan Pasal 363 KUHP. (MD-01)