Mataram – Metrodompu.com
Tim khusus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka kasus narkoba di wilayah Aikmel Lombok Timur, yaitu pada hari Jum’at (12/6) sekira pukul 20.30 wita yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, AKP. I Made Yogi Parusu Utama, SE, S. IK.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, mengatakan
“Penangkapan tanpa perlawanan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Dasan Lian Kelurahan Aikmel utara kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB itu berlangsung lancar.
Adapun para tersangka yg berhasil diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB antara lain:
AML, laki-laki, Aikmel 16 April 1996
Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab. Lombok Timur.
DH, Laki – laki , Dasan Lian 31 Desember 1982. Agama Islam, WNI , Alamat Aikmel Kab Lombok Timur.
AR, Laki – laki , Batu Belik 1991, Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab Lombok Timur.
Lebih lanjut ian menbahkan,
“Bersama para tersangka petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan: 1 bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 buah hp merek Advan, uang tunai Rp. 450.000, Rp. 340.000 dan Rp. 295.000, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun (MD-01)