Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang tahap pertama sudah berakhir. Kejati NTB terus mengawal proses pengadaannya hingga penyalurannya ke masyarakat. ”Kita tetap turun ke lapangan apakah penyalurannya sudah sesuai atau tidak,” kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto, Rabu (28/5).
Beberapa persoalan yang timbul saat penyaluran di tahap pertama harus dievaluasi. ”Jangan sampai terulang lagi di tahap ke dua,” ujarnya.
Tak hanya di Pemprov NTB, kejaksaan juga memantau program JPS di seluruh kabupaten kota. Kajati mengingatkan semua bantuan harus dipastikan lengkap sesuai spesifikasi dan layak dikonsumsi. ”Kita sudah sarankan kepada penyedia untuk mengganti sembako yang tidak layak konsumsi itu. Semua sudah diganti,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang dugaan mark up harga dalam pembelian sembako dan masker, perlu didalami lagi. Tidak bisa serta merta langsung di selidiki. ”Perlu klarifikasi terlebih dahulu,” kata dia.
Jaksa belum masuk ke ranah penyelidikan penyaluran JPS tersebut. Karena, proses penyalurannya masih berjalan. ”Kita sudah berikan masukan melalui bidang Datun dan Intel agar proses penyalurannya tepat guna dan tepat sasaran sesuai koridor hukum,” bebernya.
Tetapi, setelah diarahkan dan masih saja bermasalah lalu menimbulkan kerugian negara akan dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Nantinya pihak APIP yang menyelesaikan proses pengembalian kerugian negaranya.
”Kita lihat saja nanti apakah ada iktikad baik dari oknum itu atau tidak,” jelasnya.
Kalau tidak memiliki iktikad baik, Jaksa akan menindaklanjuti temuan tersebut. ”Kita tindak tegas melalui proses hukum,” tegasnya.
Dia mengingatkan jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi memanfaatkan program di saat pandemi Covid-19. ”Kita akan hukum lebih berat mereka,” tegas dia.
Jangan main-main dengan anggaran program JPS. Karena program ini menjadi atensi Presiden. ”Pengawalan terhadap penyaluran JPS ini sudah menjadi atensi pimpinan. Harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai pemerintah rugi. Kalau pemerintah rugi rakyat juga ikut rugi,” tutupnya. (arl/r2)
sumber : https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/30/05/2020/tahap-pertama-bermasalah-kejati-ntb-warning-penyaluran-jps-tahap-dua/