Dompu – metrodompu.com, Kembali, Tim Resnarkorba Polres Dompu meringkus pengedar narkoba yang berasal dari Desa Matua Kecamatan Woja karena selama tahun 2020 telah beberapa kali aparat meringkus pengedar narkoba dari Desa tersebut.
Kasat Narkoba melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, aiptu. Hujaifah menjelaskan kronologis penangkapan terduga yaitu “Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.20 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Terduga ditangkap di rumah RA yang beralamatkan di RT. 03 Dusun, Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
RA merupakan seorang remaja yang lahir pada 10 Maret 2003, dan berdomisili di RT. 03, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku diantaranya :a. 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
b. 1 (satu) buah tabung kaca yang.
c. 2 (dua) buah korek api gas.
d. 1 (satu) buah pipet sebagai sekop.
e. 1 (satu) buah pipet berbentuk huruf L.
f. 2 (dua) buah sumbu.
g. 2 (dua) buah jarum.
h. 2 (dua buah pipet.
i. 2 (dua) buah pipet warna putih hijau ukuran kecil berbentuk L.
j. 1 (satu) buah pipet yang sudah dipotong dan ujungnya sudah dibakar.
k. 1 (satu) buah gunting.
Hujaifah menambahkan “Penangkapan terduga pelaku Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa sering dilakukan pesta narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Kecamatan Woja, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA. AGUSTAMIN diperintahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN, S.Sos. untuk melakukan penyelidikan di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tepatnya di rumah sdr. RA, sekitar pukul 23.20 wita tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga tersebut dan menemukan terduga RA didepan rumahnya, kerena melihat anggota datang terduga ada membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kiri kearah tanah dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota, setelah itu anggota memanggil masyarakat disekitar untuk menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga, setelah selesai penggeledahan tim menemukan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalammya berisikan kristal bening ya g diduga narkotika jenis shabu yang tergeletak diatas tanah dan diakui oleh terduga bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh terduga, kemudian berdasarkan barang bukti tersebut tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut”. (YIDP)