Dompu – metrodompu.com, Jajaran Kepolisian Resor Dompu kembali menuai sukses dalam pengungkapan kasus dan mengamankan terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) Kamis 19 November 2020, jam dan tempat berbeda.
Terduga pelaku yang diamankan yaitu FA (24), AR (27) keduanya sudah diamankan di Polsek dompu terkait curat TKP Kelurahan Bali satu, sedangkan satu pelaku lain yaitu YY (24) ditangkap di rumahnya Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu dan AR (22) beralamat di Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu, YY ditangkap di pangkalan ojek di perempatan swete.
Pengungkapan kasus curat ini merupakan lanjutan atau pengembangan dari kasus curat yang sebelumnya diungkap anggota Polsek Dompu, namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, kendati beda TKP tetapi ada keterkaitan dalam hal keterlibatan pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan penangkapan terduga curat dan itu untuk terduga pelaku erat kaitannya dengan TKP lain yang diungkap oleh anggota Polsek Dompu.
“Pasca pengungkapan kasus curat oleh Polsek Dompu, kami kembangkan dengan curat di TKP lain yaitu di Dinas Dikpora, karena ada pelaku yang sama di beberapa TKP,” Ujarnya
Curat di Dinas Dikpora, pelaku pelaku mencuri dua unit Laptop, 1 unit Merk ASUS milik Nunung Faridah (48) dan satu Toshiba merupakan barang inventaris Dinas Dikpora yang disimpan di dalam laci meja kantor.
Dari keterangan AF dan AR bahwa pencurian di Dinas Dikpora selain mereka berdua ada pelaku pelaku lain yaitu YY , selanjutnya Tim Puma menangkap YY di rumahnya.
Dari keterangan ketiganya, laptop yang dicuri tersebut dijual kepada ADF (33) Dusun Sori Foo, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan MF (35) Desa Doridungga, Kabupaten Bima. Setelah mengetahui hal tersebut Tim segera menjemput keduanya serta mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, selanjutnya ADF dan MF diperiksa karena diduga kuat sebagai penadah. (YIDP)