Dompu – Metrodompu.com
Kepolisian Resor Dompu akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan Iksan Pratama, Pria (30) warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu beberapa hari lalu. Terduga pelaku merupakan keluarganya yang berinisial MM (27) warga yang sama.
Kasat Reskrim melalui PAUR Subbag Humas AIPTU. Hujaifah mengatakan, berdasarkan LP / 37 / VIII / 2020 / NTB / Res. Dompu / Sek. Kempo, Tanggal 18 Agustus 2020. Polisi mengembangkan atas peristiwa tersebut.
“Pada hari Senin (17/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, korban bersama dua orang rekanya yaitu SMR dan MM berangkat mengambil pasir di wilayah Doroncanga,” ungkapnya.
Selanjutnya pada saat balik menuju Dompu sekira Jam 02.00 Wita tepatnya di TKP Sebelum Tanjakan Moti Toi di wilayah Dusun Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terhalang oleh kondisi arus lalu lintas yang macet diakibatkan terdapat kendaraan yang rusak, dengan kondisi tersebut beberapa kendaraan memarkir kendaraan dan menginap di kendaraaan masing-masing.
“Sekira Pukul 06.00 wita kedua rekan korban terbangun kemudian turun dari kendaraan, beberapa saat kemudian melihat korban dalam posisi Meninggal Dunia dibelakang kendaraan yg dikemudikanya kemudian selanjutnya meminta bantuan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek kempo,” katanya.
Pada hari selasa (18/8/2020) sekitar pukul 20:30 wita, Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA ZAINUL SUBHAN, menuju Polsek Kempo terkait kasus laka lantas yang mengakibatkan korban MD.
Namun pada saat pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang janggal atau yang tidak wajar seperti terjadi tindakan kekerasan pada tubuh korban sehingga Team Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat diintrogasi kedua orang saksi rekan korban inisial SMR dan MM yang diduga pelaku yang bersamaan dengan korban pada saat kejadian tersebut.
Penyelidikan berlangsung kepada kedua orang saksi yang memberikan keterangan yang berbeda-beda,” bebernya.
Langkah yang dilakukan Team Puma pada puku O3.00 wita selesai melakukan introgasi kepada SMR dan MM diindikasikan terduga pelaku. Team Puma langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
“Pada keesokan harinya (19/8) Team Puma lanjut mengintrogasi terduga pelaku dan medapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama dengan motif dendam pribadi, yaitu korban pernah berjanji kepada MM, jika truk dibeli maka MM yang jadi sopirnya, ternyata setelah truk dibeli rupanya orang lain yang ditunjuk, ungkapnya.
Terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang. (MD-01)