Dompu – Metrodompu.com
Tanpa merasa bersalah, 2 orang pemuda yang baru saja melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) malah asyik nongkrong disebuah Barugak milik JA hingga akhirnya kurang dari 24 jam kedua pelaku diringkus tim gabungan Resmob Polres Dompu pada Jum’at (12/6) sekira pukul 16.45 wita.
Kedua pelaku yang berinisial IR alias K (20) yang beralamat di Lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu, dan JA alias IJ (19) warga Dusun Woro Desa Dorebara Kecamatan Dompu.
Akibat perbuatannya, IR dan JA harus mempertanggungjawabkan dibalik jeruji besi tahanan Polres Dompu karena telah mencuri barang elektronik berupa 1 unit televisi SHARP 24 inci warna hitam dan 1 unit Handphone (HP) OPPO S5 warna merah milik Syahrir (53) di kediamannya Syahrir di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu Kecamatan Dompu pada Jum’at siang sekitar pukul 03.30 wita.
Menindaklanjuti Laporan Polisi LP/K/VI/252/2020/Res.Dompu. tanggal 12 Juni 2020, tim gabungan Resmob Polres Dompu yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh IR dan JA, menurut informasi saat penyelidikan kedua pelaku sedang berada dirumah JA tepatnya di barugak depan rumah JA.
Kemudian tim Resmob melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU. IVAN ROLAND CRISTOFEL S.T.K dan melaporkan hasil perkembangan penyelidikan terkait hal tersebut.
Kasat Reskrim memerintahkan tim Resmob untuk segera melakukan penangkapan dan berpesan pada tim untuk menghindari arogansi serta utamakan keselamatan,
kemudian pada sekitar pukul 16.45 wita anggota Resmob Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga dan membawa keduanya ke Mapolres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Syahrir.
Dengan cara memanjat (naik) ke atas atap dan mencongkel atap rumah sehingga berhasil masuk ke dalam rumah korban.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MD-01)