Dompu – metrodompu.com
Seorang wanita dompu YY (39 tahun) diringkus tim ops Narkoba Polda NTB di kediamannya Jln. Pelabuhan Kempo, Dusun Pali, Desa Soro barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu pada Jum’at (02/10/20) sekitar pukul 14.00 wita lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu-shabu).
YY tak berkutik setelah didapatkan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, karena hal tersebut dirinya di tangkap kemudian digiring ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Penangkapan dilakukan setelah Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Soro barat yang dicurigai menyalahgunakan Narkoba, atas informasi tersebut Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK bergerak menuju rumah terduga, sesampainya di rumah terduga Ka Tim menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN GAS) sebelum melakukan penggeledahan,selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat.
Di lantai dua rumah terduga Tim menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal, karena merasa curiga Tim membongkar kardus tersebut, di bawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam dan setelah dibuka sejumlah barang bukti ditemukan didalamnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 Gram. Total barang bukti shabu seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 (enam belas) klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.
Dari penguasaan terduga Tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung type A50 serta
1 (satu) buah Buku rekening BRI simpedes.
Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (YIDP)