Dompu – Metrodompu.com
Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Dompu.
Kali ini terungkap 3 pemuda di wilayah hukum Polsek Hu’u yang lagi asyik konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Hu’u melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba di Hu’u yang berawal tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial LW alias WW (20 th), SJ alias FF (19 th) dan ADT (22th) Minggu (5/7) sekitar pukul 13.30 wita bertempat di rumah LW alias WW Dusun Sama ngawa, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu NTB.
Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rasabou, Briptu. Julkifi, kemudian Bhabinkamtibmas menginformasikan hal tersebut ke piket Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polsek Hu’u. Oleh piket SPKT melaporkan adanya informasi dari Bhabinkamtibmas ke Kapolsek Hu’u, IPDA. Zuharis dan atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan piket SPKT dan Kanit Reskrim Aipda. Hafid untuk segera menuju TKP dan melakukan penangkapan jika sesuai dengan informasi.
Atas perintah Kapolsek, anggota Polsek Hu’u dan Bhabinkamtibmas menuju rumah LW alias WW dan setelah masuk kedalam rumah anggota polsek Hu’u memergoki LW alias WW yang ditemani oleh SJ alias FF sedang memakai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Kemudian anggota polsek Huu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP dan didapat barang bukti :
3 (tiga) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu shabu, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah pipet, dan uang sebesar Rp. 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Hu’u untuk diinterogasi lebih lanjut dan dari hasil interogasi LW mengaku bahwa barang haram tersebut dikasih oleh ADT sehari sebelumnya. Kemudian anggota Polsek Hu’u melakukan penangkapan terhadap ADT di rumahnya Dusun. Sambi Mpongi, Desa. Adu, Kecamatan Hu’u dan langsung diamankan di Mapolsek Hu’u dan dihadapan polisi ADT mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.
Setelah ketiga terduga dan barang bukti diamankan di Mapolsek, kemudian kapolsek Hu’u menginformasikan ke Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. TAMRIN, S.Sos, terkait adanya penangkapan tersebut lalu Kasat narkoba memerintahkan Timsus Opsnal Satreskoba yang dipimpin AIPDA. Yusuf untuk segera melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap ketiga terduga sesuai informasi dari Kapolsek Hu’u.
Sesampainya di Mapolsek Hu’u sekitar pukul 15.40 wita anggota timsus melakukan reka ulang penangkapan tersebut di masing masing TKP sesuai dengan kronologi awal dan setelah rangkaian kegiatan selesai ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (MD-01)