Dompu – metrodompu.com
Seorang pria berinisial RS (28 tahun) yang mengaku beralamat di Desa Beringin jaya, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Rabu (30/09/20) sekitar Pukul 03:50 wita di jalan Manuru bata, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu pada saat RS sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Perkara pidana pencurian tersebut terjadi hanya berselang kurang lebih satu jam sebelum RS ditangkap oleh Tim Puma yaitu pada Rabu 30 September 2020 sekitar pukul 02.55 wita di lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, di rumah Abdul Haris (korban)
Korban menerangkan ciri ciri sepeda motornya yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha AEROX, berwarna merah dengan No Pol : EA 6037 NB, bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E – 0456909.
Dijelaskan pula oleh korban, terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu samping rumahnya, kemudian terduga mengambil sepeda motor yang diparkir didalam rumah. Atas Kehilangan sepeda motornya korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 25.000.000. dan melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu. 30 September 2020.
Mengetahui adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu. Ivan Roland Cristofel STK menghubungi via phone dan memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka. Zainul Subhan yang saat itu sedang melaksanakan Patroli cipta kondisi agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak ke arah Kelurahan potu seraya memantau di beberapa wilayah di kelurahan potu. Apes buat RS yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya terpantau oleh Tim Puma. Melihat RS yang sedang melintas di Jalan Manuru bata Tim Puma mencurigai hal itu kemudian Tim Puma melakukan pencegatan/memberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dicocokkan dengan data laporan dari korban, benar saja sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang baru saja dilaporkan ke Mapolres Dompu.
Selanjutnya RS digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan pidana Pencurian dan pemberatan yang dipersangkakan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Dari penguasaan terduga pelaku, selain 1 (satu) unit motor hasil curiannya Polisi juga berhasil menyita 1 (satu) buah Kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci obeng ketok. (Khoirul Iman)