Dompu – Metrodompu.com
Bisnis Narkoba mungkin sebuah bisnis empuk yang sangat menjanjikan, nyaris tiap hari terjadi pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, selanjutnya terduga pelaku dikerangkeng di sel kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun mereka seolah tidak percaya atas beratnya sanksi atau hukuman yang diberikan kepadanya karena kenyataannya pelaku tidak pernah merasa jera/kapok.
Kini, Lagi dan lagi Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial KJ alias RL (30 thn) yang beralamat di Dusun Pelita, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB yang harus berurusan dengan Polisi, karena terduga adalah pelaku penyalahgunaan narkotika pada Kamis, (09/07) sekitar pukul 21.10 Wita. Bertempat di pinggir jalan raya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, Hidayat SH, S. IK, melalui Paur Humas, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologis penangkapan. Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Katimsus, Aipda. Yusuf, SH, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang mecurigakan di pinggir jalan yang melakukan transaksi jual beli narkotika. Atas informasi tersebut Timsus melaporkan hal tersebut kepada kasat Narkoba IPTU. Tamrin, S.Sos. Selanjutnya Kasat menyampaikan agar anggota melakukan pemantauan dan Penangkapan dan utamakan keselamatan di lapangan.
Anggota timsus meluncur ke TKP, dan melakukan pemantauan setelah memastikan adanya dugaan kegiatan transaksi, anggota langsung melakukan penggrebekan dan memegang dan menangkap seorang terduga.
Katimsus menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku kemudian anggota memanggil saksi disekitar TKP, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan bungkusan warna hitam sebelah motor yang sengaja di jatuhkan oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Setelah bungkusan tersebut dibuka berisi 10 (Sepuluh) klip plastik ukuran besar bertuliskan 200 dan 16 (enam belas) klip plastik ukuran kecil bertuliskan 500,400,300 yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan di temukan pula di dalam kantong celana bungkusan rokok berisi 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP diantaranya, 10 (Sepuluh) klip plastik ukuran besar bertuliskan 200 yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 5 (Lima) klip plastik ukuran kecil bertuliskan 500, yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 5 (Lima) Klip plastik ukuran kecil bertuliskan 400 yg didalam berisi kristal bening yang diduga jenis shabu, 6 (Enam) klip plastik ukuran kecil bertuliskan 300 yg didlm berisi kristal shabu didalam kantong celana bungkusan rokok berisi 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Jumlah BB dengan berat kotor 11,31 gram.
Barang Bukti lain berupa, 1 tabung kaca, dan 1 buah korek api.
Selanjutnya terduga beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut. (MD-01)