Dompu – metrodompu.com
Benar- benar tidak ada kapoknya, nyaris setiap hari kasus narkoba yang ditangkap pihak kepolisian diberitakan oleh berbagai media.
Dalam sepekan ini saja, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu telah meringkus 8 pelaku dari 3 kasus, baik pemakai, hingga pengedar.
Kasus kali ini dilakoni oleh seorang pria yang berasal dari Desa Simpasai kecamatan Monta kabupaten Bima bernisial AH (42 tahun) yang melakukan transaksi Narkoba diwilayah hukum Polres Dompu.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, mengatakan kronologis penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis sabu- sabu yang terjadi pada kamis (18/6) petang disekitar gedung Sanggilo Desa Matua kecamatan Woja tepatnya di jalan menuju Desa Rababaka kecamatan Woja pada sekitar pukul 18.20 wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi Narkoba didekat gedung Sanggilo, dan menindaklanjuti informasi tersebut, Katimsus Aipda. Yusuf, SH, beserta anggota melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, IPTU. Tamrin, S. Sos, guna meminta petunjuk untuk tindakan selanjutnya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba, memberikan perintah agar segera dilakukan penangkapan dan berpesan agar menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.
Merespon perintah Kasat, anggota Resnarkoba langsung ke TKP dan memantau disekitar TKP, dan ketika melihat ada gerak – gerik orang mencurigakan dan dengan gerak cepat tim Resnarkoba langsung melakukan penyergapan.
Setelah dilakukan penggeledahan maka didapat barang bukti (BB) berupa, 15 poket dalam klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu, 15 poket dalam klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu, sehingga jumlah berat bruto 22, 64 gram.
Sementara BB lain yang berhasil diamankan yaitu 1 buah hand phone jenis Nokia, 1 buah tas, 1 Motor Yamaha Vixion warna biru tanpa Nomor Polisi, dan selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta BB ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut, atas ulahnya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (MD-01)