Lagi, Hendak Transaksi Narkoba, 2 Warga Lanci Diciduk Polisi

Kam, 28 Jan 2021 01:53:19am 13 author Metro Dompu
IMG_20210128_093245

Dompu – metrodompu.com, Lagi dan lagi, kalimat tersebut pantas disematkan pada pengedar narkoba yang kerap tertangkap tim red narkoba Polres Dompu karena hendak bertransaksi barang haram itu, ironinya, meski demikian, tidak membuat pelaku jera dengan perbuatannya, akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan dibalik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah dalam rilisannya menjelaskan kronologisnya yaitu, JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu lantaran diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika yang diduga jenis sabu sabu, Rabu (27/01/21) pukul 11.00 wita, di rumah JL.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba adanya dua pria yang hendak bertransaksi, atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan.

Sekira pukul 11.00 wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, dalam penguasaan JL, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, Tak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (YIDP)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Dompu, metrodompu.com - Pelaksanaan tes online untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Dompu tahun 2024...

Pemda Dompu Launching Mal Pelayanan Publik

Sab, 21 Des 2024 10:05:57am

Dompu, metrodompu.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) telah dilakukan soft launching pada hari ini, Senin (25/11/2024). Peluncuran awal ini...

DP3A Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan

Sab, 21 Des 2024 09:58:50am

Dompu, metrodompu.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan...

Peringati BCL, Dislutkan Dompu Bersih-bersih Pantai Hodo

Sab, 21 Des 2024 09:51:34am

Dompu, metrodompu.com - Dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu melakukan kegiatan...

DP3A Ingatkan Aturan Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

Sab, 21 Des 2024 09:44:46am

Dompu, metrodompu.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi...

Irup Upacara HUT NTB ke 66, Wabup Dompu Bacakan Sambutan Pj. Gubernur

Sab, 21 Des 2024 09:35:09am

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-66 tahun 2024.   Upacara...

Pastikan Kondusif Wilayah, Tim Tanggap Darurat Kenakalan Remaja Berpatroli

Kam, 12 Des 2024 01:55:20am

Dompu, metrodompu.com - Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Kabupaten Dompu kembali berpatroli untuk memastikan kondusivitas wilayah,...

Pemda Dompu Peringati HUT DWP ke 25

Sab, 7 Des 2024 09:01:50pm

Dompu, metrodompu.com - Darma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Dompu menggelar Peringatan Ulang Tahun ke-25 tahun...

Sejumlah Pejabat Lingkup Pemda Dompu Dilantik

Jum, 6 Des 2024 12:58:10pm

Dompu, metrodompu.com - Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, S.T., M.T melantik dan mengambil sumpah/janji 36 Pejabat Tinggi Pratama,...

Pemda Dompu Rapat Klinis Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja

Jum, 6 Des 2024 02:33:50am

Pemda Dompu menggelar Rapat Klinis Tim Tanggap Darurat Kenakalan Anak dan Remaja Tingkat Kabupaten Dompu tahun 2024. Kegiatan rapat klinis itu...

Berita Terbaru

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Pemda Dompu Launching Mal Pelayanan Publik

Sab, 21 Des 2024 10:05:57am

Kriminal

Pendidikan

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Visitor