Dompu – Metrodompu.com
Transaksi narkoba kembali terjadi diwilayah Kabupaten Dompu, kali ini dilakukan didalam mobil oleh 2 (dua) orang pemuda dan langsung disergap oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Tamrin, S. Sos, melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah, menjelaskan kronologis penangkapan 2 pemuda yang melakulan transaksi narkoba yaitu, pada hari Rabu, 22 Juli 2020 sekitar pukul 00.05 wita.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, tepatnya didepan Hotel Adiyaksa 2.
Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu (Depan Hotel Adiyaksa 2), mendapatkan informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU. Tamrin, S, Sos, yang kemudian memerintahkan Katim opsnal Bripka. Khadafi, untuk mengumpulkan anggotanya dan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi, sekitar pukul 23.40 wita terlihat mobil Carry warna putih berhenti dipinggir jalan yang menimbulkan kecurigaan, dan berhenti cukup lama dengan mesin mobil dalam keadaan hidup , kemudian katim opsnal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap sopir yang mengendarai mobil Carry putih tersebut, setelah dilakukan penyergapan ditemukan 2 (dua) pemuda yang diketahui berinisial WL dan AMR didalam mobil yang dimana sopir Carry putih tersebut WL sedang memegang 6 poket plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penggeledahan di mobil ditemukan 1 (satu) korek api , 1 ( satu ) bungkus rokok surya, 1 ( satu ) unit hp vivo warna merah dan 1 ( satu ) unit hp NOKIA warna hitam di dasbord bagian depan, penggeledahan di badan ditemukan uang sebesar Rp. 55.000 ( lima puluh lima ribu rupiah ) di kantong saku celana, dari hasil yang diamankan kemudian anggota opsnal mengumpulkan barang bukti dan membawa WL dan AMR untuk diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan tambahan, Inisial WL, merupakan seorang Sarjana Pendidikan yang berusia 30 tahun dan bertempat tinggal di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Sementara inisial AMR, berusia 18 Tahun, dan bertempat tinggal di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Keduanya berprofesi sebagai petani dan telah diamankan di Mapolres Dompu beserta seluruh barang bukti. (MD-01)