Dompu – metrodompu.com
Kepolisian sektor Pekat dibawah kepemimpinan Ipda. Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, lagi lagi membuat gebrakan dengan mengungkap dan melakukan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran tanpa hak Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu terhadap seorang wanita AGR (29 th) yang merupakan warga Desa Doropeti Kecamatan Pekat.
Kapolsek Pekat, IPDA. Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos, melaui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan kronologis penangkapan terduga yang berawal dari informasi masyarakat Dusun Wadumbudi, Desa Doropeti terkait adanya kegiatan warga yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut, Kapolsek Pekat memerintahkanTimsus Polsek Pekat dipimpin Kanit IK Bripka Mustawa untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang gencar dilakukan, Timsus mengantongi satu nama dan langsung bergerak menuju ke rumah salah seorang warga Dusun Wadu Mbudi MHD, sesampainya di rumah MHD Timsus mendapati AGR yakni perempuan, yang diduga sebagai penjual narkoba sesuai informasi dari masyarakat.
Melihat keberadaan AGR timsus menginformasikan kepada Kapolsek dan Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penggeledahan di rumah MHD. Atas perintah Kapolseknya timsus segera melakukan penggeledahan dan sebelum dilakukan penggeledahan timsus terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan memanggil beberapa warga yang berada di sekitar rumah MHD untuk menyaksikan jalannya penggeledahan rumah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 (dua) Poket klip transparan di temukan dalam lemari kamar tidur, kemudian ditemukan lagi 4 (empat) poket klip transparan yang di temukan di belakang lemari dan 1 (satu) buah bungkusan rokok Gudang garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) klip transparan yang kesemuanya berisi kristal bening putih yang diduga jenis shabu-shabu. Tak terhenti di situ Timsus pun menyita barang-barang lainnya yang di duga erat kaitannya dengan penyalahguna’an dan pengedaran tanpa hak barang haram tersebut.
Dihadapan timsus AGR mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seorang pria yang berasal dari kecamatan kempo dan AGR tidak menjelaskan identitasnya. AGR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait pidana yang sangkakan kepadanya dan siap mempertanggung jawabkan segalanya
Selanjutnya AGR digelandang ke mapolsek pekat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek pekat yang memang sangat getol dalam memberantas kejahatan dan tindak pidana di wilayah hukum yang ia pimpin mengapresiasi kinerja anggotanya dan berharap jangan pernah merasa puas dengan torehan prestasi yang sudah diraih. “Sejak awal menjabat sebagai Kapolsek,saya berkomitmen untuk memberantas semua semua tindak pidana tanpa pandang bulu,dan kepada seluruh anggota saya ucapkan terima kasih, dan saya harap agar tetap melakukan hal hal positif utamanya dalam penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan juga tanggung jawab profesi secara kedinasan”. Tegas Kapolsek.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita :
* 6 (enam) poket klip berisi butiran kristal yang diduga sebagai sabu-sabu.
* 1 (satu) buah bong kecil beserta pipet
* Uang tunai Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)
* 5 (lima) buah korek gas
* 1 (satu) bungkusan rokok surya yang berisi plastik klip
* 1 (satu) buah Bulpoin
* 1 (satu) buah HP Nokia kecil
* 1 (satu) buah alat potong silet
Setelah memastikan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek, selanjutnya Kapolsek melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN, S.Sos. tentang kelanjutan dan penyerahan tersangka dan barang bukti karena penanganan secara hukum akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. (YIDP)