Dompu – Metro Dompu
Seorangr Pria asal Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu mengaku diri sebagai anggota Intel Polri yang berdinas di Polda NTB. Hal itu dilakukannya sebagai kedok agar dapat menjerat mangsa dengan taktik bulusnya melancarkan aksi penipuan.
Akibat ulah jahilnya tersebut, pria 30 tahun berinisial R alias O ini dibekuk oleh aparat kepolisian Polsek Pekat.
Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU. Hujaifah mengungkapkan
modus penipuan yang dilakukan oleh R alias O pada awalnya berkenalan dengan korban Suradin, alamat di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima di Facebook. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polri yang berdinas di Polda NTB. Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu anak korban menjadi anggota Polri, dengan syarat menyediakan uang. Korban yang saat itu sudah mulai percaya terhadap pelaku, mentransfer uang kepada pelaku sebanyak dua kali dengan jumlah Rp. 17.000.000,-. Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku langsung hilang kabar dan tidak bisa dihubungi sehingga korban merasa tertipu. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Bima.
“Yang bersangkutan tindak pidana “PENIPUAN” (378 KUHP) pada tanggal 20 Maret 2020 pukul 18.30 wita di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” ungkap Hujaifah.
Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh korban atas nama SURADIN di Polres Bima dengan Laporan Polisi nomor : LP / 149 / IV / 2020 / NTB / Res Bima, tanggal 24 April 2020.
Selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima pada tanggal 10 Juni 2020 dengan nomor penetapan : S.Tap/70/VI/2020/Reskrim.
Dikemukakan Hujaifah beberapa minggu sebelumnya Polres Bima melalui Kanit Pidum IPDA. Fardiansyah, SH telah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Pekat IPDA Muh.Sofyan Hidayat, S.Sos, terkait dengan adanya pelaku penipuan yang berasal dari Kecamatan Pekat atas nama R alias O itu. Menurut Kanit Pidum Polres Bima bahwa yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan apabila sudah dipastikan keberadaannya di Kecamatan Pekat.
Selanjutnya Kapolsek Pekat memerintahkan kepada unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan keberadaan yang bersangkutan. Namun tidak ditemukan berada di Desa Doropeti dan menurut informasi berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa. Di Pulau Moyo sempat terdengar informasi bahwa yang bersangkutan mulai melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota Polri.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni sekitar pukul 20.30 wita, diperoleh informasi bahwa R alias O tengah berada di rumahnya yang beralamat di Desa Doropeti.
“Saat itu juga anggota Polsek Pekat dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA. Mustawa berangkat ke Desa Doropeti. Pada sekitar pukul 21.35 Wita, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Pekat.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Polres Bima akhirnya tersangka dijemput untuk dibawa ke Mako Polres Bima.(MD-01).