Dompu – metrodompu.com
Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria IRW alias Iron (40 tahun) yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pada senin (21/09/2020) sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Kabupaten Dompu.
IRW alias Iron di tangkap karena diduga sebagai pelaku dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jum’at 18 September 2020 bertempat di Cafe uma tua, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Milik korban Sri Astuti, Perempuan (46 tahun), Pekerjaan URT, beralamat di Lingkungan satu, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Korban menceritakan pencurian tersebut terjadi Pada hari Jum’at 18 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, pada saat korban makan di cafe uma tua dan sepeda motor miliknya diparkir di tempat parkir depan cafe uma tua. Dijelaskan pula bahwa stangnnya tidak dalam keadaan terkunci.
Lebih lanjut korban menjelaskan tentang ciri ciri sepeda motor tersebut Honda Beat warna biru putih ber No.pol DK 7967 LI dengan nama pemilik (dalam STNK) Kaema Umniyah, dengan Nomor Rangka MH1JFP113FK239911, Nomor Mesin JFP1E- 1251633 atas kejadian tersebut kerugian sekitar 9.000.000,-. (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan secara resmi ke Mapolres Dompu dengan Nomor Laporan Polisi LP/K/382/IX/NTB/2020/Res.Dompu. tanggal 21 September 2020.
Menindak lanjuti adanya laporan Curanmor tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan pemeriksaan saksi saksi dan kepada Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Merespon perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah mengantongi satu nama (IRW alias Iron) yang terkait dengan pencurian tersebut kemudian Tim segera menyelediki keberadaan terduga. Dari informasi yang di himpun terduga berada di Lingkungan renda, Kelurahan simpasai. Kemudian Tim Puma segera menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah warga dan pada saat itu terduga sedang bermain biliyard, selanjutnya Tim Puma melakukan penangkapan dan membawa terduga ke Mapolres Dompu.
Saat ini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut dan kepadanya di sangkakan pasal 363 ayat (1 ) KUH Pidana. (YIDP)