Dompu – metrodompu.com, RA (33), warga Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu diciduk oleh anggota Satuan Narkoba Polres Dompu, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas AIPTU. Hujaifah menyebutkan penangkapan AR berawal dari penggerebekan rumahnya yang dilakukan aparat karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah tepatnya di Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Hujaifah.
–
Lebih lanjut Hujaifah mengemukakan dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, di rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) yang menguatkan adanya dugaan tersebut. BB dimaksud adalah
1 (satu) buah bantal dengan sarung warna hijau tosca di ruang tidur RA. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek bening yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 (Nol koma dua nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 (Nol koma dua nol) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 (Nol koma satu sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 buah (Nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,18 (Nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 (Nol koma satu tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,16 (Nol koma satu enam) gram, 1 (satu) bundel Klip plastik kosong ukuran 6×4 cm, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodif sebagai sekop, 1 (satu) buah pipet yang berbentuk “L”, 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong ujungnya.
Dengan ditemukannya sejumlah BB di atas, maka RA diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai benda diduga narkotika golongan I. Karena itu, RA beserta BB digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjuy. (YIDP).