Diduga Terlibat Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Manggelewa Diciduk Polisi

Kam, 9 Jul 2020 02:30:03pm 10 author Metro Dompu
IMG-20200709-WA0096

Dompu – Metrodompu.com

Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA. Yusuf SH, bersama dengan anggota Polsek Manggelewa Pada hari Minggu, 5 Juli 2020 pukul 20.30 wita, melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (Lk 34) dan FD (Pr 33) keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pelaku pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan bahwa “Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. TAMRIN, S.Sos mendapat informasi dari Kapolsek Manggelewa, IPDA. Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU. Syahrir, terkait adanya penggrebekan di rumah terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu.

Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir. Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa Soriutu namun pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah.

Menindaklanjuti perihal informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut dan penggeledahan rumah.

Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP didampingi oleh anggota Polsek Manggelewa memang tidak melihat keberadaan MT dan FD kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah. Dan sebelum dilakukan penggeledahan rumah Katim Sus memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan.

Hasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 7 (dua) bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu
(Jumlah barang bukti dengan berat kotor 5,32 gram).
– Uang sejumlah Rp. 10.970.000,00.
– 1 bundel plastik klip tranparans.
– 2 buah skop.
– 2 tabung kaca.
– 3 buah handphone.
– 2 buah korep api.
– 1 buah gunting

Selanjutnya Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.

Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.

Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi, namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga.

Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
*** Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
*** Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (MD-01)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Merasa Dianiaya, Muna “Pangaha Balu” Laporkan Oknum SR, LL dan SF ke Unit PPA Polres Dompu

Rab, 23 Okt 2024 09:46:19pm

Dompu, metrodompu.com - Siapa yang tidak kenal dengan nama Muna Pangaha Balu. Wanita 49 tahun yang menetap di Lingkungan Seratalaka Kelurahan...

Yani Hartono Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Dompu

Ming, 13 Okt 2024 03:13:42pm

Dompu, metrodompu.com - Musyawarah Cabang (Muscab) Pramuka Kabupaten Dompu yang digelar pada Minggu, 13 Oktober 2024 menelorkan kader sejati sebagai...

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Kasus Narkoba Asal Desa Riwo

Jum, 11 Okt 2024 05:47:39am

Dompu, metrodompu.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus 2 (dua) warga Desa Riwo masing-masing *R* dan *D* diduga sebagai...

Blusukan Paslon BBF – DJ Disambut Teriakan “Ganti Bupati” oleh Warga Dorebara dan Mbawi

Rab, 2 Okt 2024 11:06:16am

Dompu, metrodompu.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH (BBF - DJ) blusukan di Desa...

Open Turnament Kejuaraan Catur Dandim Dompu Cup 1 Digelar

Sel, 1 Okt 2024 01:15:12am

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun TNI ke 79 tahun 2024 Kodim 1614/ Dompu menggelar open turnamen kejuaraan catur se...

Dinas Dikpora Mengucapkan Selamat Pelantikan Anggota DPRD Dompu

Sel, 1 Okt 2024 12:15:16am

Keluarga Besar Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Mengucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Dompu Periode 2024 - 2029   Kepala...

30 Anggota DPRD Dompu Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!

Sen, 30 Sep 2024 06:52:45am

Dompu, metrodompu.com - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, pada Senin, 30 September 2024 dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji...

100 Penerima Beasiswa D1 Teknik Alat Berat PT STM Berhasil Diwisuda

Sab, 28 Sep 2024 11:53:42am

Sumbawa, metrodompu.com -  Sebanyak 100 orang penerima beasiswa D1 Teknik Alat Berat yang dibiayai PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Akademi...

Inilah Sederetan Program Visi Misi BBF – DJ Pro Rakyat Dompu

Rab, 25 Sep 2024 12:58:33pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan visi misi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin,...

Ngobrol Pilkada MIO Dompu : “Media dalam Balutan Pesta Demokrasi 2024”

Sel, 24 Sep 2024 12:30:41pm

Dompu, metrodompu.com  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor