Mataram – metrodompu.com
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap Bandar Narkoba berinisial, MR, SH, (34) laki laki, lahir di Dompu, Pekerjaan Advokat, Alamat JL. Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Rabu (17/6/2020) pukul 16.00 wita.
Bersama MR, SH, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, juga membekuk 4 Pengedar Narkoba lainnya, satu diantaranya perempuan, yakni : MJS (26) laki-laki, suku Sasak, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Mataram. NI (24), Perempuan, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingkungan Kr. Bagu, Kelurahan Kr. Taliwang, Kec. Kr. Bagu, Mataram, GAA, (23), Alamat Jl. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara, Mataram dan KS, (18), Alamat Lingk. Sindu, Pengangguran, Alamat JL. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita, Team Opsnal Subdit lIl Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP. I MADE YOGI PURUSA UTAMA, S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR. S.H , dan 4 ( Empat ) orang Pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram.
Terhadap para tersangka Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MD-01/Rilis Humas Polda NTB)