Dompu – metrodompu.com, Polsek Pekat melalui anggota Pos Pol Doropeti berhasil mengungkap kasus Pencurian ternak (curanak) dengan meringkus satu terduga pelaku berinisial JM (30), warga Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (18/10/20) sekitar pukul 10.00 Wita lalu.
JM merupakan terduga pelaku yang sudah lama beroperasi di wilayah pelepasan ternak di Doroncanga Kecamatan Pekat, namun berkat kelihaiannya dalam menyiasati masyarakat maupun petugas sehingga selalu bisa lolos dari pantauan dan sulit diungkap selama ini.
Pencurian itu diketahui setelah korban Muhtar (38 tahun) mengecek kerbau miliknya di areal pelepasan Doroncanga, namun setelah dicek jumlahnya kurang 3 ( tiga ) ekor. Kemudian korban mencoba mencari keesokan harinya namun tidak juga ditemukan.
Karena tak ditemukan ternaknya. Korban yang juga merupakan anggota Polri yang bertugas di Pos Pol Doropeti, berkoordinasi dengan anggota lainnya guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku
Dari hasil penyelidikan, anggota Pos Pol Doropeti mendapat informasi dari warga yang pernah melihat JM datang pada hari yang sama dengan hilangnya kerbau tersebut ke lokasi pelepasan ternak di wilayah Doroncanga dengan gerak gerik mencurigakan. Ia menjelaskan pula bahwa JM sering mengikat ternak milik orang dan disinyalir langsung dicuri, namun selama ini belum terungkap.
Atas informasi tersebut, Polsek Pekat melalui anggota Pos Doropeti mencari keberadaan JM di rumah keluarganya di Desa Soritatanga, namun JM tidak berada di tempat tersebut, Kemudian didapat informasi JM berada di Kecamatan Kempo.
Selanjutnya anggota Pos Pol Doropeti berkoordinasi dengan Polsek Kempo dan meminta bantuan untuk mencarinya. Kemudian setelah di temukan, pelaku dibawa ke Polsek Kempo untuk diamankan.
Setelah diamankan di Polsek Kempo. JM dijemput oleh anggota Pos Pol Doropeti Sabtu (17/10) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, JM mengaku mencuri kerbau milik Korban dengan alasan kebutuhan ekonomi. Dari keterangan awal JM hanya mengaku mengambil 1 ekor saja dari 3 ekor yang hilang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat beraksi JM dibantu seseorang berinisial SM (45 tahun) warga Konte Kecamatan Kempo dan SM pula yang mengangkut dan menjual kerbau dengan menggunakan 1 (satu) unit pick up warna putih miliknya dengan No.Pol : DK 9808 MI. Satu ekor kerbau tersebut dijual seharga Rp 7 juta, kemudian dibagi JM Rp 3 juta dan SM Rp 4 juta,” bebernya. Atas pengakuan itu, selanjutnya JM dibawa ke Mapolsek Pekat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dihadapan penyidik keterangan JM berbeda dengan interogasi awal. JM membenarkan mengambil tiga ekor kerbau tersebut namun tidak langsung dijual, sistem penjualannya bertahap, yang menjual adalah SM dan ia tidak tahu kepada siapa kerbau tersebut dijual, JM menerangkan pula tempat mereka mengikat kerbau yang belum mereka jual.
Setelah dicek ke lokasi, kerbau tersisa 1 skor, selanjutnya diamankan di kandang milik korban, Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Pick Up yang diambil di rumah SM yang saat ini masih diamankan di Mapolsek Kempo. Sedangkan SM melarikan diri dan masih dalam pencarian. (YIDP)