Dompu – metrodompu.com, Dua orang pemuda yang berasal dari Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu harus berurusan dengan polisi lantaran nekad mencuri seekor kambing, pada Senin, 19 Oktober 2020
Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Cristofel, S. T. K, melalui Paur Humas, Aiptu. Hujaifah mengatakan “Kedua pemuda tersebut berinisial AH (20) dan DM (17), dan keduanya telah diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan mencuri seekor kambing milik Hadijah (66 tahun) yang merupakan warga desa yang sama dengan kedua terduga.
kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. Yang terjadi pada Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 18.15 wita.” Bebernya.
Pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas, dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. korbanpun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.
Atas kehilangan hewan ternaknya Korban merasa dirugikan sekitar Rp. 3.000.000 sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu. Tanggal 19 Oktober 2020.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait hal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
Selanjutnya Oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo dobu, Desa Saneo saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.
Dari penguasaan kedua terduga, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 1 (Satu) Ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarungnya, 1 (Satu) buah karung plastik, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.
Kasat Reskrim menjelaskan “Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak.” Jelasnya. (YIDP)