Pencuri hewan ternak berinisial AG dibekuk tim Satuan Brimob Polda NTB (Satbrimobda) Kompi 3 Batalion C Pelopor, Bima. Remaja berusia 19 tahun itu dibekuk setelah mencuri hewan ternak di beberapa tempat di Sape, Bima.
”Tim menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (28/5).
Penangkapan terhadap AG berawal dari laporan korban. Dari hasil pengembangan, ditemukan ciri-ciri pelaku. “Tim langsung melakukan proses penangkapan ke rumahnya di Desa Kowo, Sape, Bima,” bebernya.
Proses penangkapan terhadap AG dilakukan secara persuasif. Mereka melibatkan tokoh masyarakat setempat. ”Setelah berkoordinasi dengan masyarakat, pelaku menyerahkan diri,” jelasnya.
Selanjutnya, tim Satbrimobda menyerahkan AG ke Polsek Sape. Untuk diproses hukum. ”Saat ini, masih ditindaklanjuti untuk proses pengembangan. AG sudah mengakui perbuatannya,” bebernya.
AG kerap beberapa kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah Sape. Seperti di Desa Lamere, Poja, dan Kowo. ”Kawasan itu kerap kehilangan hewan ternaknya,” ujarnya.
Aksi AG baru kali ini terendus. Biasanya mereka beraksi bersama rekannya. ”Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut,” bebernya.
Biasanya, AG beraksi pada malam hari. Hasil curiannya dijual ke tempat pemotongan hewan. “Dijualnya dengan harga dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 15 juta,” bebernya.
Artanto mengatakan, di kawasan itu memang kerap terjadi pencurian hewan ternak. Kondisi itu sangat meresahkan masyarakat. ”Sehingga tim Satbrimobda turun tangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AG dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r2)
sumber : https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/30/05/2020/brimob-ntb-tangkap-buron-pencurian-ternak-di-sape/