Dompu – Tim Puma Polres Dompu membekuk tiga pria yang diduga tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), ketiganya adalah SD (35 tahun) mengaku beralamat Desa Tolo, sedangkan dua lainnya diduga selaku Penadah yaitu AK (35 tahun) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta’a, ketiga pria tersebut sama sama berasal dari Kecamatan Kempo dan ditangkap pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Penangkapan ketiga pria ini atas dasar laporan korban yakni Jisman pria (23) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Pada hari Senin (28/9) sore, sekira pukul 15.00 wita, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada di tempat parkir di sekitar lokasi pekerjaannya, hilangnya motor diperkirakan saat dirinya bekerja sebagai buruh yang bertempat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Akibatnya, Jisman melaporkan ke Polres Dompu dengan nomor LP / K / 407 / X / 2020 / NTB /RES.DOMPU, Tanggal 17 Oktober 2020, atas laporan itu, team PUMA Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD.
“Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim sambil melakukan penyelidikan terkait keberadaan BB (Barang Bukti) sepeda motor milik Korban,” jelasnya.
Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor SD saat berada di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
“Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3.700.000, sesuai info yang didapatkan dari terduga pelaku.
Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA ini, telah diberikan kepada AF alias Moge, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara.
Setelah semua telah diketahui, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo guna mengamankan AK dan AF alias Moge beserta BB sepeda motor milik korban serta satu unit BB sepeda motor yang dicuri di tempat lainnya.
Selain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yakni sepeda motor honda Revo warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SD diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.
Sedangkan kedua penadah yakni AK dan AF alias Moge diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900. (YIDP)