Dompu – metrodompu.com, Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar Pukul 18.40 Wita Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di kosan pelaku yang berada di Duwun Kalate , Desa Naru, Kec. Tente, Kab. Bima.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA. Ahmad Marzuki menyebutkan “Pelaku MUH. MULYADIN Als. ME’E (26) warga Dusun Kenanga, Desa Tente, Kec. Woha, Kab. Bima.melakukan tindak pidana Curat dengan cara merusak gembok rolling door pintu konter milik SALEM (32) yang berlokasi di Jalan Kartini Kel. Bada Kec. Dompu Kab. Dompu dan mengambil beberapa Unit HP yang berada di konter milik Pelapor antara lain : SAMSUNG A12 (1), SAMSUNG A02 (2), SAMSUNG A30 S (1), SAMSUNG A20 S (1), VIVO Y19 (1), VIVO Y15(1), VIVO Y12 S (3), VIVO Y30 i (1), VIVO Y1 S (3), OPPO A15(3), OPPO A54 (3), OPPO A5 S (1), menurut pengakuan korban dirinya menderita kerugian sekitar Rp. 44.000.000. (Empat Puluh Empat Juta Rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk memperoleh tindak lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut KASAT Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K. memerintahkan kepada Tim Puma yang dipimpin oleh IPDA BAYOE WICAKSONO S. Tr.K untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kos yang berada di Dsn. Kalate , Ds. Naru, Kec. Tente, Kab. Bima, Tim segera meluncur ke lokasi tersebut. Pada saat akan melakukan penangkapan, tim mendapat perlawanan dari pelaku yang membawa sebilah kapak, anggota kemudian mengambil tindakan tegas terukur untuk meringkus pelaku karena situasi yang dinilai telah membahayakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar.
Selain pelaku Tim Puma Polres Dompu juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan pelaku diantaranya :
1). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Pink
2). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Putih
3). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Biru Muda
4). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Hitam
5). Satu (1) Unit HP merek SAMSUNG A20S warna Biru
6). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Hitam campur Hijau
7). Satu (1) Unit Case HP
8). Dua (2) Kotak HP
9). Dua (2) Unit cas HP
10). Satu (1) bilah Kapak
Tim Puma kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk mempertanggung jawabkan tindakannya dan mendapat tindakan hukum lebih lanjut. (MD01/ Sumber : Humas Polres Dompu).