Dompu – metrodompu.com, Berbagai cara dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (ATR) dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya dengan membuat aplikasi “Sentuh Tanahku”.
“Sentuh Tanahku” merupakan aplikasi baru yang dirancang Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Sertipikat tanah, dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, I Komang Suarta, SE, MM, yang dikonfimasi media ini.
Aplikasi “Sentuh Tanahku” memiliki beberapa fitur yang terkoneksi langsung dengan masyarakat diantaranya, Fitur CARI, fitur untuk mencari informasi terkait status berkas yang diajukan, setelah itu masuk ke fitur LOKASI BIDANG, yaitu fitur untuk mencari Informasi bidang dari Sertipikat, dan fitur PLOT BIDANG yaitu fitur untuk mendapatkan dan berpartisipasi pemberian informasi Plot bidang tanah.
Selain itu I Komang Suarta menambahkan, “Fitur lain yang disediakan yaitu INFO LAYANAN, fitur ini untuk mencari informasi layanan – layanan dari Kementerian ATR/BPN dan juga simulasi biaya, serta fitur PENGUMUMAN, yakni fitur untuk menampilkan pengumuman yuridis PTSL pada domisili user dan terakhir fitur SERTIPIKAT HILANG yaitu fitur untuk menampilkan pengumuman Sertipikat hilang pada domisili user, papar Komang.
Untuk itu, Komang menjelaskan “Kalau sudah mengunduh aplikasi tersebut, jangan lupa Verifikasi akun Sentuh Tanahku agar bisa terkoneksi dengan aplikasi Loketku dan akan mendapatkan fitur BERKAS SAYA, yaitu fitur untuk menampilkan berkas yang pernah diajukan user ke Kantor Pertanahan setempat, selanjutnya masuk ke fitur SCAN, yaitu fitur untuk mendapatkan informasi Sertipikat berdasarkan scan QR code, kemudian melangkah ke fitur SERTIPIKAT SAYA, yaitu fitur untuk menampilkan informasi pengurusan Sertipikat user, dan terakhir masuk ke fitur PROFILE, yaitu fitur untuk melakukan pengaturan password pengguna dan pusat bantuan aplikasi.
Dengan mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan, semuanya terlayani secara online, tambah Komang mengakhiri. (MD01)