Dompu – Metro Dompu
Kebijakan New Normal di era Covid -19 ini membawa berbagai perubahan. Aktivitas masyarakat mulai berjalan normal tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Termasuk bagi angkutan penumpang. Pemerintah mulai memberikan sedikit kelonggaran bagi arus transportasi. Bila selama ini angkutan penumpang hanya di dalam satu pulau saja, maka kini pemerintah (khususnya di Provinsi NTB) mulai memberikan kelonggaran antar pulau dalam provinsi. Angkutan penumpang jurusan Bima atau Dompu – Mataram atau sebaliknya kini sudah mulai beroperasi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Dompu Andi Jalaluddin, SH yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan sejak Kamis malam (11/6/2020) bus angkutan penumpang dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok atau sebaliknya sudah mulai beroperasi.
Andi mengatakan beroperasinya angkutan umum ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Seharusnya efektif beroperasinya angkutan umum dari dan ke Pulau Lombok pada tanggal 9 (Juni 2020) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Provinsi NTB),” jelas Andi.
Dikatakannya bagi calon penumpang harus mengantongi identitas (KTP) serta surat keterangan sehat dari Puskesmas dan tidak perlu lagi menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT).
BACA JUGA
Mengaku Intel Polri, Pria Ini Lancarkan Jurus Tipuan, Ini Modusnya
Rakor Pembentukan Kampung Sehat Digelar di Polres Dompu
Alhamdulillah KMP. Legundi Rute Surabaya – Lombok Kembali Beroperasi
Sedangkan harga tiket normal seperti sebelum terjadinya penyebaran Virus Covid -19 yakni Rp. 250.000 per orang.
Kapasitas penumpang dibatasi 70 persen dari jumlah seat (tempat duduk) yang ada di kendaraan mengikuti buku Uji KIR.
Andi menerangkan kendaraan angkutan penumpang harus membawa surat tanda keberangkatan dari terminal awal ke terminal tujuan.
“Karena tidak boleh lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan semua harus efektif di terminal,” imbuhnya.
Ia menegaskan semua angkutan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu bagi semua penumpang dan kru wajib menggunakan masker. Di setiap kendaraan juga wajib menyiapkan handsanitizer, air cuci tangan, dan setiap kali sebelum pemberangkatan kendaraan wajib dilakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.
“Semua angkutan wajib mematuhi standard protokol kesehatan,” ujar pemilik PO. Sasambo ini.
Ia mengaku kemarin (Kamis) telah melakukan sosialisasi terhadap semua pengusaha angkutan (PO Otobus) yang ada di Kabupaten Dompu dan telah berkoordinasi dengan pihak otoritas terminal Ginte terkait mulai beroperasinya angkutan umum tersebut.
Di akhir penjelasannya Andi mengemukakan bahwa untuk pengoperasional awal ini baru berlaku untuk AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) saja sedangkan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) belum berlaku. (MD-01).