Dompu – metrodompu com, Komitmen jajaran Kepolisian Sektor Woja dibawah komando IPDA. Zainal Arifin, S. IP dalam memberantas berbagai kasus kriminal dan kejahatan di wilayah hukum Polsek Woja semakin terlihat.
Timsus Polsek Woja berhasil melakukan penggerebekan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi bertempat di kebun warga tepatnya di pinggir sungai kecil So Nowa Desa Bara Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Selasa (23/08/22)pukul 15.40 wita.
Penggerebekan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi yang dilakukan oleh Tim Sus Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para Pelaku sering bermain judi jenis kartu Remi yang meresahkan masyarakat.
Berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Woja bahwa di pinggir sungai tepatnya di So Nowa Desa Bara, Kecamatan Woja sering terlihat aktifitas perjudian yang dilakukan masyarakat. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, memerintahkan kepada Tim Sus Polsek Woja untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan perjudian jenis kartu Remi tersebut.
Menindaklanjuti perintah Kapolsek Woja Tim Sus Polsek Woja melakukan penyelidikan terkait dengan Perjudian tersebut, hasil dari Penyelidikan tersebut bahwa benar para pelaku sedang melakukan perjudian Kartu Remi.
Pukul 13.25 wita Tim Sus Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja melakukan pengepungan terhadap tempat perjudian kemudian Tim Sus langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Perjudian kartu Remi yang mana pada saat itu sedang bermain judi kartu Remi sebanyak 4 orang, dalam penggrebekan tersebut Tim Sus berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu IF 27 Tahun, alamat Dusun Buna Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sementara 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya Tim Sus mengamankan salah satu Pelaku.
Kapolsek Woja Ipda Zaenal Arifin. S.IP saat di konfirmasi oleh Kasi humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar telah diamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis remi oleh polsek woja dengan inisial IF (27 Tahun).
“IF berhasil kami amankan pada saat timsus melakukan penggerekan di pinggir Sungai So Nowa Desa Bara saat itu pelaku beserta teman-temannya sedang melakukan kegiatan tindak pidana perjudian jenis remi”,
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil Mengamankan barang bukti berupa dengan rincian yaitu Uang sebesar Rp. 195.000,- dengan rincian, 3 lembar pecahan 50.000, 1 lembar pecahan 10.000, 7 lembar pecahan 5.000, 2 kotak kartu Remi.
Pukul 14.05 wita Tim Sus Polsek Woja membawa dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Woja.
Kapolsek menambahkan “Bahwa penggerebekan yang dilakukan Tim Sus Polsek Woja karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para Pelaku sering bermain judi jenis kartu Remi yang meresahkan masyarakat”, tutupnya. (MD/Humas Polres)