Dompu, metrodompu.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus 2 (dua) warga Desa Riwo masing-masing *R* dan *D* diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I yang di duga Sabu.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan tepatnya di Depan Toko King Mart, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.08 gram.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika mengkonfirmasi pengungkapan ini menjelaskan bahwa pada saat pengungkapan tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) Unit Hp Android, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Beet Street warna Hitam tanpa NOPOL beserta konci kontak.
“Sedangkan barang bukti sabu di simpan di dalam bungkusan rokok Surya 12 dibungkus klik transparan,” sebut Kasat.
Mengenai kronologis, Kasat menyebut bahwa pengungkapan berawal pada Selasa (8/10/2024) sekira pukul 21.00 wita, saat Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba *Ipda Sumaharto* hendak menuju ke Kec.Pekat untuk back up Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba.
Saat itu, Kasat tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa adanya dua orang yang diduga menguasai narkotika dari arah kota atau Kecamatan Dompu menuju ke arah Kecamatan Woja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal yang sudah berada di Kecamatan Woja berbalik arah Kecamatan Dompu menyisir jalan raya lintas Kandai Dua ke Simpasai dan Karijawa.
“Tidak lama, tim Opsnal berpapasan dengan dua orang target di Kel. Karijawa, Tim yang menggunakan kendaraan opsnal kembali berbalik mengejar terduga yang sesuai ciri-ciri disebutkan oleh masyarakat,” beber Kasat.
Melihat tim Opsnal, kedua target yang mengendarai sepeda motor langsung ngebut dan berusaha melarikan diri ke arah Kec.Woja.
Tepat di depan Toko King Mart, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tim berhasil melakukan penghadangan dan mengamankan kedua terduga yang mengaku berinisial *R* dan *D*. yang mengaku beralamat di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Saat dilakukan penggeledahan, kedua orang tersebut hanya mengaku pulang dari rumah temannya di Dompu (tidak dijelaskan dimana) tiba-tiba dikejar sehingga keduanya ketakutan.
Pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap kedua terduga *R* dan *D* tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika namun pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua terduga, tim berhasil menemukan 1 (Satu) buah kotak rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 1 (Satu) klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Pukul 23.15 wita, Tim Opsnal berangkat ke Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu guna melakukan pengembangan terhadap rumah kedua terduga *R* dan *D*, namun hasilnya nihil.
“Sekira pukul 02.00 Wita dini hari tim Opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga beserta barang buktinya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Kasat menambahkan, bahwa terduga *R* dan *D* diduga pengguna aktif yang sesekali mengambil atau membeli barang narkotika di Wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk di konsumsi sendiri. (MD/Humas Polres Dompu)