Jakarta – metrodompu.com, Youtuber Muhammad Kece ditangkap tim Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama.
Informasi penangkapan Muhammad Kece dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto.
“Sudah ditangkap,” Komjen Agus Andriyanto, Rabu (25/8/2021) seperti dikutip dari detiknews.com
Muhammad Kece ditangkap di Bali.
Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim.
Sebelumnya, nama Muhammad Kece tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Dia menjadi perbincangan publik usai membuat video yang terkesan menistakan agama Islam.
Dalam video yang dia unggah di YouTubenya, MuhammadKece, Muhammad Kece mengubah Allah menjadi Yesus saat menyampaikan salam umat Islam.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Youtuber Muhammad Kece dalam sebuah videonya.
Tidak hanya pada salam, Muhammad Kece juga mengubah bunyi ucapan syukur.
“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” tutur Muhammad Kece dikutip dari video di kanal YouTube MuhammadKece, Senin (23/8/2021).
Kemudian, pernyataan yang paling menjadi persoalan adalah Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang dekat dengan jin.
Bahkan menurutnya tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW dekat dengan Allah.
Melansir terkini.id, YouTuber asal Jawa Barat ini merupakan pemeluk agama Islam.
Namun pada tahun 2004, Muhammad Kece sempat dibaptis dan masuk agama Kristen.
Sebelumnya juga, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i menyatakan telah melaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri.
Gus Rofi’i melaporkan Muhammad Kece atas kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama juga menilai pernyataan Muhammad Kece merupakan penistaan agama dan bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia juga turut mendesak agar polisi segera meringkusnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan pihak penyidik kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (*)