Dompu – metrodompu.com, Pada hari sabtu tanggal 10 November 2021 pukul 20.55 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku berinisial H alias T (31) dan mengamankan Barang Bukti (BB) di 2 lokasi yang berbeda yaitu di pinggir Jalan Bhayangkari Lintas Pelita di Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta di lokasi kedua di rumah terduga H Alias T, Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya di lokasi I :
-1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi :
• 2 (dua) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu lakban warna transaparan.
– 2 (dua) unit HP.
– 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
– Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Sedangkan di lokasi kedua berupa :
– 2 (dua) buah gunting.
– 3 (tiga) gulung lakban.
– 3 (tiga) buah korek api.
– 1 (satu) buah jarum.
– 3 (tiga) butir peluru aktif.
– 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif
– 1 (satu) buah botol tutupannya sudah di modif.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 2.30 Gram.
Berat netto : 1.28 Gram.
Kronologis penangkapan yaitu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menunggu pelanggan Di pinggir jalan Bhayangkari Lintas Pelita di Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi Tim opsnal yang dipimpin oleh katim opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, menyisir di sekitar jalan yang dimaksud, setalah dilakukan penyisiran, tim opsnal melihat seorang laki-laki seperti yang sudah dikantongi identitasnya tersebut dan benar sedang menunggu pelanggan, pada saat dilakukan upaya penangkapan terduga tersebut berusaha membuang 1 (satu) buah kotak korek api, selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan di TKP 1, dari hasil penggeledahan badan di temukan 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya memeriksa 1 (satu) buah kotak korek api yang ternyata di dalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus menggunakan tisu di lilit menggunakan lakban warna transparan, selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumahnya TKP 2 dari hasil penggeledahan di temukan 2 (dua) buah gunting. 3 (tiga) gulung lakban. 3 (tiga) buah korek api. 1 (satu) buah jarum. 3 (tiga) butir peluru aktif 4 (empat) buah sedotan yang sudah dimodif. 1 (satu) buah botol tutupannya sudah dimodif.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut tim opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (MD/Humas Polres Dompu)