Dompu. metrodompu.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu meringkus AP Alias Aco (23) asal Manggelewa, diduga melakukan tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu.
Terduga ditangkap di sebuah rumah warga di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan Barang bukti sabu seberat 1.59 gram dan barang bukti pendukung lainnya, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dimintai keterangannya menyebutkan bahwa terduga diringkus atas laporan warga resah dan mencurigai gerak gerik terduga.
“Bahwa terduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Manggelewa,” sebut Kasat.
Setelah memastikan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba mengintai TKP tepatnya di Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa.
“Aco ditangkap saat sedang duduk di halaman rumahnya dilanjutkan penggeledahan,” ungkap Kasat.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 5 (Lima) gulung plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu dan 1 (Satu) buah Unit Hp merk Oppo warna Hitam.
“Berat BB 1,59 Gram,” jelasnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap AP alias (ACO) bahwa terduga mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari Seorang wanita inisial ML yang bertempat tinggal di Desa Soro, Kecamatan Kempo.
“Atas pengakuan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu bersama anggota Opsnal langsung menuju ke Rumah ML tepat di Kecamatan Kempo,” lanjut Kasat.
Pada pukul 18.10 wita, Tim opsnal tiba di kediaman ML Alias (Mala) namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selesai melakukan kegiatan tersebut di atas Tim langsung mengamankan terduga AP alias (ACO) dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MD/Humas Polres)