Dompu – metrodompu.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap tiga pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis SHABU. Pada hari kamis tanggal 02 september 2021 pukul 06.08 wita. Bertempat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Ketiga pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 tahun) dan IS (21 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu. Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba”,ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti iinformas tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi tersebut, ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya team menunggu jam yang tepat untuk dilakukan upaya penangkapan, tepat pukul 06.08 wita anggota team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang dicurigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan team sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpannya narkotika jenis shabu-shabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki shabu-shabu, selanjutnya team langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan”, lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang disimpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang didalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan, yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam kamar rumahnya,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 6 (enam) bundel plastik klip transparan yang di simpannya di kandang ayam samping rumahnya, Dan ditemukan lagi didalam rumah yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah pisau cutter. 2 (dua) buah korek api yang sudah di modif. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah tabung kaca. 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan. 2 (dua) buah pembersih tabung kaca. 3 (tiga) unit HP. 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut, anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)