Dompu – metrodompu.com, Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Dompu, pada Kamis, 8 Desember 2022 melaksanakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Dompu serta Sosialisasi Peraturan KPU.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Cafe Laberka Dompu itu dibuka oleh Bupati Dompu yang diwakili asisten 1, Agus Salim, S. Sos, M. Si, dan diikuti pimpinan partai politik, para akademisi, serta pimpinan organisasi media se Kabupaten Dompu.
Dalam sambutan tertulis Bupati Dompu, Agussalim, menyampaikan apresiasi kepada KPU Dompu yang telah melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah ditentukan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemilu dan implementasi peraturan KPU.
Sementara ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs. Arifuddin, dalam sambutannya mengatakan “Demi terlaksananya Pemilu 2024 yang sukses dan damai, maka KPU Dompu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tahapan pemilu 2024.
“Partai politik harus memahami UU No. 17 tahun 2017 tentang peraturan KPU dan peraturan pelaksanaan Bawaslu terkait dengan pengawasan”, jelasnya.
KPU tegak lurus melaksanakan PKPU, tidak berhak menafsirkan isi PKPU karena yang berhak menafsirkan PKPU hanya KPU pusat”, terang Arifuddin.
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang disampaikan oleh anggota KPU kabupaten Dompu, Ansyori. Dalam pemaparan hasil desain, Dapil di wilayah kabupaten Dompu masih seperti pembagian Dapil pada Pemilu 2019 yaitu sebanyak 4 Dapil, yaitu Dapil Dompu 1 meliputi Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu’u, Dapil Dompu 2 meliputi Kecamatan Woja, Dapil Dompu 3 meliputi Kecamatan Manggelewa dan Kilo serta Dapil Dompu 4 meliputi kecamatan Kempo dan Pekat.
“Hasil desain ini telah diajukan ke KPU pusat, tetapi ada juga tambahan desain yaitu desain 5 Dapil secara sah telah diajukan ke KPU pusat diantaranya Dapil Dompu 1,meliputi Kecamatan Dompu, Dapil Dompu 2, meliputi Kecamatan Pajo dan Hu’u, Dapil Dompu 3 meliputi Kecamatan Woja, Dapil Dompu 4 meliputi Kecamatan Manggelewa dan Kilo serta Dapil Dompu 5 meliputi kecamatan Kempo dan Pekat”.
“Kedua desain itu, yaitu desain 4 Dapil dan 5 Dapil telah diajukan ke KPU pusat dengan menghitung bilangan pembagi yaitu untuk 1 kursi dengan nilai suara 8.473 suara, dengan acuan peraturan PKPU yaitu minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi dalam Kecamatan tersebut dan jika kurang dari 3 kursi maka harus digabung dengan kecamatan lain, dan apabila lebih dari 12 kursi maka harus dibagikan kepada Kecamatan lain”.
Sosialisasi berikutnya yaitu Pencalonan DPD yang disampaikan oleh anggota KPU kabupaten Dompu, Agus Setyawan, serta materi Perekrutan badan adhock yang disampaikan anggota KPU Kabupaten Dompu, Sulastiana dan materi terakhir yaitu Pemutakhiran data yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu, Yasser.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. (MD01)