Dompu – metrodompu.com, Pelaksanaan Operasi Antik tahun 2021 Kepolisian Resor Dompu, melalui Satuan Resnarkoba pada hari Senin (13/12/2021) sekitar pukul 16.30 wita Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU di wilayah Kecamatan Pajo.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku (D M) alias CHOKER, (30) Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. yang juga merupakan Target Operasi Antik tahun 2021 menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis shabu – shabu tersebut.
Menilik informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Ramli S.H., memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan di salah satu rumah tempat pelaku bertransaksi yang berada di Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan transaksi Narkoba yang terjadi di lokasi. Ditemani warga sekitar sebagai saksi – saksi, Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya :
– 1 (satu) buah kotak HP, Yang di dalamnya berisi :
– 4 (empat) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya masing-masing berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, yang bertuliskan 200.
– 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang bertuliskan 100.
– 3 (tiga) lembar plastik klip transparan kosong.
– 2 (dua) bundel plastik klip transparan.
– 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya Berisi rangkaian sedotan rangkaian bong.
– 3 (tiga) buah korek api yang sudah di modif.
– 1 (satu) buah dompet warna hitam.
– 3 (tiga) lembar tisu.
– 1 (satu) unit HP.
– 1 (satu) buah bong. (Alat hisap) yang masih terpasang tabung kaca.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto. : 3.95 Gram.
Berat netto. : 3.55 Gram.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “ Saat ini tengah dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus oleh penyidik untuk mengetahui apakah pelaku tergabung dalam suatu jaringan perederan narkoba di Kabupaten Dompu “ Pelaksanaan Operasi Antik kali ini menjadi salah satu bentuk upaya Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukumnya. (MD/Humas Polres Dompu)