Dompu – Metrodompu.com
Lembaga Majelis Sakaka Dana (LMSD) Dompu mengajukan permohonan kepada DPRD, dan Dinas terkait melakukan pengkajian ulang terkait hari lahir Kabupaten Dompu yang selama ini diperingati setiap tanggal 11 April.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mitra eksekutif (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Setda Dompu) yang dilaksanakan hari ini Kamis, 23 Juli 2020 untuk merespon aspirasi Pemerhati Budaya Dompu melalui Lembaga Majelis Sakaka Dana yang sebelumnya mengajukan permohonan hearing terkait penetapan hari lahir Dompu, maka RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I (Muttakun) serta dihadiri oleh Ketua Komisi (Subahan) berikut anggota DPRD dari Partai Gerindra (Lambi), Partai Demokrat (Yatim), Partai NasDem (Pahlawan Indra Jaya), PPP (Ahmadin), Hanura (Suhaimin), PKS (Irfan) dan PBB (Muhammad Yamin) akhirnya menghasilkan 3 butir kesimpulan yang dibacakan oleh pimpinan sidang, yaitu :
1. DPRD mendorong Pemkab Dompu membentuk Tim Perumus untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu yang sebelumnya ditetapkan pada 11 April 1815 melalui Perda Nomor 18 Tahun 2004.
2. Komposisi Tim Perumus harus melibatkan berbagai unsur dan pihak yang berkompeten serta perwakilan dari Lembaga Majelis Sakaka Dana.
3. Tugas dan fungsi Tim Perumus diharapkan bekerja berdasarkan ringkasan hasil kajian yang disampaikan oleh Lembaga Majelis Sakaka Dana dan mengajukan hari lahir Dompu dengan menggunakan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis dan sosiologis yaitu pada saat Sumpah Palapa atau saat Pelantikan Sultan I Dompu dan bukan saat meletusnya Gunung Tambora pada 11 April 1815.
RDPU dimulai pukul 10.40 Wita dan berakhir Pukul 12.30 Wita serta sempat skor karena adzan sholat Dhuhur.
Setelah dibuka dan menyampaikan maksud pelaksanaan RDPU, pimpinan sidang langsung memberi kesempatan kepada Muhammad Redho sebagai Juru Bicara yang mewakili Lembaga Majelis Sakaka Dana untuk menyampaikan aspirasi yang sudah disiapkan dalam bentuk tulisan bahkan disampaikan dengan ringkas saat di forum RDPU dan kemudian dilanjutkan oleh Ibu Nurhaidah (Dae Dau) yang notabene anak dari tokoh budayawan Dompu Alm. Israil M. Saleh yang pada pokoknya menggugat penetapan hari lahir Dompu yang ditetapkan pada 11 April 1815 dengan berbagai argumentasi yg didukung oleh berbagai sumber-sumber yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu yg sebelumnya ditetapkan dengan Perda Kabupaetn Dompu Nomor 18 Tahun 2004.
Saat diberikan kesempatan oleh Pimpinan Sidang kepada eksekutif untuk memberikan pandangan dan pendapat terkait dengan aspirasi dari Lembaga Majelis Sakaka Dana maka baik Kepala Dinas Pariwisata (Ir. Khaerul Insan) maupun Kabag Hukum Setda Dompu (Furkan, SH) sama-sama menanggapi dengan menyampaikan bahwa tidak ada yang salah ketika ada atau fakta untuk mendukung perubahan hari lahir Dompu yang sudah ditetapkan melalui perda dan Dinas Pariwisata memberi ruang bagi perubahan perda.
Selanjutnya Kabag Hukum Setda Dompu menambahkan bahwa Perda bisa saja dilakukan perubahan sesuai perkembangan atau adanya temuan/hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah pihak eksekutif memberikan pandangan dan pendapatnya kemudian Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada Ketua komisi II (Subahan) serta berturut-turut anggota DPRD dimana seluruh anggota DPRD yang hadir pada intinya menyatakan dukungannya untuk melakukan kajian kembali penetapan hari lahir Dompu yang diawali dengan pembentukan Tim Perumus. Dan diharapkan melalui kerja Tim Perumus inilah aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Majelis Sakaka Dana dapat ditindaklanjuti sehingga tidak adalagi keraguan terhadap hari lahir Dompu yang akan menjadi beban sejarah yang nantinya akan digugat oleh anak cucu kita di masa mendatang. (MF-01)