Dompu – metrodompu.com
Kamis (17/09/20) sekitar pukul 08.10 wita, bertempat di lapangan apel Polres Dompu telah berlangsung kegiatan Apel Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam Rangka Penindakan dan Penegakkan Hukum Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Dompu sesuai dengan Perda NTB No. 07 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.
Kegiatan Apel dan operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops. Kompol. Nusra Nugrahan, SH, sedangkan selaku koordinator lapangan Kasat Lantas Iptu. I Wayan Sukarsana, SH dan diikuti oleh 50 orang orang personil gabungan dengan instansi terkait yang terdiri dari, personil Polres Dompu, Kodim 1614 Dompu, Brimob, Pemda Kejaksaan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dalam kegiatan apel Kabag Ops menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai aparatur negara dan juga ini demi menyelamatkan orang banyak, maka saya minta kita bekerja dengan ikhlas dan serius.
Setelah melaksanakan apel pagi,
Sekitar pukul 08.20 Wita personil gabungan TNI – POLRI dan Instansi terkait menuju ke lokasi tempat pelaksanaan operasi tepatnya di Jalan Lintas Dompu – Sumbawa depan Kantor Kecamatan Woja Kelurahan Monta baru. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 08.40, tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi, penindakan dan penegakan hukum penggunaan masker sesuai Perda pemprov NO. 07 tahun 2020.
Pada saat itu anggota yang memperketat jalannya operasi, karena masih banyak didapat masyarakat Kabupaten Dompu yang tidak patuh dengan himbauan dari pemerintahan agar tetap memakai Masker saat beraktifitas di luar rumah, sehingga aparat gabungan melakukan tindakan sanksi sosial terhadap 23 (dua puluh tiga) orang yang masih melakukan pelanggaran berupa, Menyapu jalan, dan Push up.
Kasat lantas selaku koordinator lapangan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang diperiksa pada saat operasi agar Patuh dan taat kepada protokol Covid19 dan juga patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai pengguna jalan. Kegiatan operasi yustisi berakhir pukul 09.10. wita dan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan terkendali. (YIDP)