Dompu – metrodompu.com, Merasa dianak tirikan, ratusan Guru Non ASN dari madrasah Swasta, yang berada dibawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Forum komunikasi Guru dan Pegawai tidak tetap Madrasah, Kamis 29 September, bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Dompu, melakukan Audiensi terbuka guna mempertanyakan….
Ikut hadir dalam Audiensi tersebut Kepala Kementrian Agama Kabupaten Dompu Drs. H. Syamsul H. Ilyas, M.Si beserta para Kepala Bagian yang ada di Kemenag Dompu.
Mewakili peserta audiensi, Abidin, S.Pd dan Najmah,S.Pd selaku coordinator menyampaikan bahwa pergerakan hari ini adalah pergerakan yang terpanggil diakibatkan oleh nurani seorang pendidik atas ketidakadilan pihak kementrian Agama atas, Surat Pendataan tenaga Non ASN Dilingkup Instansi Pemerintahan. Dan Kakan kemenag menindaklanjuti surat yang dimaksud, sehingga menjadi acuan pendataan Kemenag adalah sasarannya, guru honorer yang mengabdi di Satker Negri, Tenaga Penyuluh Penghulu dan tenaga Tekhnis lainnya yang ada di KUA, sementara persyaratan khusus disurat edaran Menpan RB.Nomor :B/1511/M.01.00/2022, menjelaskan syarat yang didata menjadi tenaga Non ASN adalah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat, dan APBD untuk Instansi daerah, dan bukan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya Abidin mengatakan bahwa sebagai guru honorer yang mengabdikan diri di sekolah swasta mendapatkan penggajian lewat sertifikasi dan impasing beserta tunjangan Fungsional guru Bagi guru yang belum sertifikasi dari Dipa kemenag, APBN.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Alimudin selaku perwakilan Kemenag Kabupaten Dompu, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditentukan oleh Pusat, dan terkait tuntutan peserta Audiensi pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepusat.
Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Dompu dan FKGPTTM akhirnya menyepakati beberapa hal, antara lain :
Bahwa kami selaku Guru Non PNS yang mengabdi di Madrasah Swasta sepakat mengayomi dan menuntut hak yang sama dengan saudara kami yang ada di madrasah negri. Bahwa kami juga mendapat kesejahteraan dalam bentuk yang bersumber dari APBN
Kami berharap dan meminta Kepada Mentri Agama dan Menpan RB agar kami Guru Non ASN pada Madrasah di luar Instansi Pemerintahan, dapat didata dan diakomodir sebagaimana dengan saudara kami Guru honorer di Madrasah Negri.
Meminta keadilan dan bukan diskriminasi
Kementrian agama Kabupaten Dompu, mengawal dan menyampaikan Aspirasi bapak/ibu Guru Non PNS di madrasah swasta kepada penentu kebijakan, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Propinsi NTB, Menteri Agama RI dan Menpan RB.
Memohon untuk verifikasi berkas pendataan.
“Kami mengharap beberapa tuntutan ini, benar-benar direspon dengan secepatnya, agar kami mendapatkan hak yang sama seperti teman-teman yang ada di Madrasah Begri, demikian Muhamad Tohir menambahkan”. (Z-K)