Dompu, metrodompu.com – Personil Polsek Woja, berhasil mengamankan 2 (dua) ekor kambing milik Yudiansyah (26) warga Dusun Madantonggu, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, diduga dicuri dan dijual pada salah seorang Pengepul (baca: pedagang) Kambing di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kuat dugaan bahwa 2 (dua) ekor kambing nahas tersebut dicuri oleh 3 (tiga) orang terduga masing-masing inisial SU (26), IR (28) dan DI (23), juga asal Desa Madaprama, yang kini dalam pengejaran kepolisian.
Terungkapnya kasus ini dibenarkan Kapolsek Woja, Iptu Zainal Arifin, S.Ip., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebelumnya, korban pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.30 Wita melaporkan kehilangan kambing di Mapolsek Woja.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi dari warga bahwa kambing tersebut sudah dalam pengawasan Pemerintah Desa Soriutu bersama warga masyarakat yang sebelumnya mencurigai keberadaan mobil pickup yang mengangkut kambing diduga hasil curian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Woja memerintahkan anggota Polsek dipimpin Aipda Bambang untuk turun ke lokasi tersebut guna mengecek kebenaranya, “benar saja, barang bukti kambing berada di salah seorang pedagang kambing yang sebelumnya memang mengetahui seluk beluk kambing tersebut,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan si pedagang, awalnya kambing tersebut di bawa dijual oleh salah satu terduga inisial IR. Namun, sebelumnya si pedagang telah memberikan DP awal sebesar Rp. 500.000,-. (Lima ratus ribu rupiah)
Rupanya, di sisi lain, Kades Soriutu bersama warga lainnya, sudah mencium adanya dugaan kambing curian yang hendak diangkut menuju Desa Tanju. Hingga akhirnya, Kambing nahas tersebut Sudah diturunkan pada si Pedagang.
Setelah berkoordinasi dengan cukup alot dengan Pemerintah Desa Soriutu, Anggota Polsek Woja akhirnya berhasil mengangkut 2 ekor kambing untuk diamankan ke Mapolsek Woja.
“Sementara para terduga pelaku, kini dalam pengejaran Anggota,” pungkas Kapolsek.(MD/Humas Polres)