Dompu – metrodompu.com, Masyarakat makin tak terkendali dalam penyebaran Covid 19, ini terbukti dengan semrawutnya masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan Covid 19.
Untuk itu dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020, Kapolsek Woja Ipda. Abdul Haris beserta anggotanya melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukumnya pada Selasa (03/11/20) sekitar pukul 08.00 wita.
Operasi tersebut mengambil tempat di jalan lintas Sumbawa depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai dan menjaring 57 pelanggar.
Pada pelaksananya terjaring pelanggar yang tidak memakai masker, kepada para pelanggar diberikan sangsi sosial berupa Push up, menghafal Pancasila, Proklamasi dan surat pendek Alqur’an. Selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi standar kesehatan covid19.
Kapolsek Woja mengatakan “Berhubung pelanggar masih kita temui, maka Operasi yustisi tetap dilaksanakan, untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan covid19.” Ujarnya.
“Kami berharap hal seperti ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat, agar kita sama sama dapat menekan penularan Covid19.” (YIDP)