Dompu, metrodompu.com – Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Hu’u mengungkap sekaligus menangkap seorang terduga pelaku pencurian Kabel listrik milik PT. STM inisial AN (17) asal Nanga Doro Desa Hu’u Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Dari tangan terduga, tim berhasil mengamankan Barang bukti yang disembunyikan di sekitar lahan jagung milik terduga berupa Beberapa buah kulit kabel sisa bongkaran, Kawat tembaga dalaman kabel 1 karung, Besi 1 batang sekitar panjang 1 meter.
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Hu’u Ipda Sumaharto yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga diamankan bersama barang bukti beberapa kawat dan besi, Timsus Polsek Hu’u dipimpin oleh Kanit Ik Polsek Hu’u Aiptu Sarifuddin.
“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan pihak PT STM pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Mako Polsek Hu’u,” sebut Kapolsek, Jum’at (1/3/2024) sekira pukul 13.00 Wita.
Dari hasil interogasi, terduga mengaku bahwa para pelaku berjumlah 13 orang, semuanya warga Dusun Nanga Doro yang kini masih dalam incaran kepolisian.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya penangkapan tak menutup kemungkinan menimbulkan Reaksi boikot jalan Raya di Dusun Nanga Doro.
Untuk itu perlu dilakukan penggalangan terhadap warga, Tokoh dan pemerintah terkait demi terciptanya Sitkamtibmas yang aman dan kondusif. (MD/Humas Polres)