Dompu, metrodompu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Polres Dompu meringkus Tiga orang pria asal Sumatera bertempat di Kamar Hotel Sahab, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Buronan Polresta Mataram diduga melakukan tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ketiga pria tersebut masing-masing EA (44), TH (41) asal Kelurahan Jua-jua dan Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan JO (40) asal Kelurahan Ulee Jala, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Ramli, SH, dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/287/IX/2023/SPKT/RESTA MATARAM/POLDA NTB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan *Team Jatanras Polres Dompu* mendapat informasi para Pelaku melarikan diri ke Wilayah Hukum Polres Dompu,” ungkap Kasat.
Atas informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 wita, Team dipimpin langsung Kasat lptu Ramli, berhasil melacak keberadaan pelaku Di Hotel SAHAB Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
“Kemudian Pukul 22.30 tim bergerak menuju Tempat Persembunyiannya dan berhasil mengamankan Pelaku Tanpa Perlawanan,” tandasnya.
Ditanya mengenai Kronologis, Kasat menjelaskan bahwa Pada hari dan tanggal 28 September 2023 Pukul 19.00 Wita awalnya Korban bersama dengan DA, saudara AM dan 1 orang tamu Warga Negara Asing yang bernama inisial JB datang Ke Mataram Epicentrum Mall untuk belanja dan makan.
Lanjutnya, kemudian saudara DA memarkir mobil miliknya tersebut di parkiran lombok epicentrul mall dalam terkunci, lalu sekitar pukul 20.30 wita DA melihat 1 unit mobil tersebut udah tidak dalam keadaan terkunci dan dashboar dalam keadaan terbuka.
“Saat melihat barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut sudah hilang,” imbuh Kasat.
Adapun jenis barang-barang yang ada di mobil tersebut adalah 1 buah tas punggung yang bewama hitam orange dengan motif barong yang terdapat 2 unit laptop yaitu 1 unit laptop macbook pro, warna silver, 13 inc, dengan cover bewarna hitam orange dengan motif barong, 1 unit laptop hp, wara silver, 15 inc, 1 buah tas baju wara hiam merk prada yang besikan baju loundy.
Tak hanya itu, ada juga 1 buah fas ransel wama pink yang berisikan 2 unit hp merk oppo, 1 buah fas slempang warna hitam merk nike yang berisikan parpum. akibat kejadian tersebut pelapor dan Korban mengalami kerugian sebesar rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta
Mataram,” sebutnya.
Kini ketiga terduga saat ini dalam cengkeraman *Team Jatanras Polres Dompu* di Mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (MD/Humas Polres)