Mataram – Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Penipuan atas nama tersangka HS, pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Penangkapan HS, Pria yang beralamat Medan – Sumatera ini berdasarkan Laporan Polisi no 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. dimana dalam laporan tersebut Korban yang bernama Kasim, pria 49 tahun beralamat di Batu Kliang Lombok Tengah – NTB merasa di tipu oleh tersangka HS dan mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.
Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK pada saat konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/02).
Didampingi Wakapolresta AKBP. Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Heri menjelaskan bahwa kronologis peristiwa penipuan tersebut saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, lingkungan Dakota, kelurahan Rembiga, kecamatan Selaparang kota Mataram.
“Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kejati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,”jelas Heri.
Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal dengan calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji tersebut.
“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud,” jelas Kapolresta.
Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.
Lanjut Heri, karena korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kejati, dengan demikian korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” pungkasnya. (MD/tim)