Dompu – metrodompu.com
Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda dan Mahasiswa O’o, Selasa (23/6) pagi menggelar unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Unjuk rasa menuntut dituntaskannya kasus penyelewengan salah satu staf Desa O’o, yaitu bendahara yang dinyatakan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp. 50 juta.
LHP tersebut telah diserahkan Inspektorat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) O’o pada 2019 lalu hingga dilaporkan ke kejaksaan negeri Dompu untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun hingga sekarang pihak kejaksaan belum menindaklanjuti laporan tersebut karena belum ada pemeriksaan sama sekali, padahal berbulan – bulan kita tunggu sesuai janji kejaksaan, tapi belum juga ada pemeriksaan terhadap terduga.
Berangkat dari hasil temuan tersebut, kini massa aksi mempertanyakan sanksi hukum terhadap terduga pelaku yang terbukti melakukan tindakan penyelewengan ADD dan kenapa tidak ditegakkan oleh pihak kejaksaan sampai saat ini, tanya mereka.
Menemui massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mei Abeto H, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil laporan itu melalui Inspektorat, karena prosedunya laporan pengaduan harus melalui inspektorat, dan inspektoratlah yang melaporkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Ijinkan saya minta waktu ke Inspektorat dulu untuk memastikan laporan ini, dan meminta kepada Inspektorat untuk melaporkan ke kejaksaan secara resmi, ujarnya.
Pada kesempatan itu, atas permintaan Kejari, maka ketua BPD Desa O’o, Joni Afrianto langsung menyerahkan surat hasil LHP inspektorat kepada kepala Kejaksaan Negeri Dompu yang disaksikan puluhan massa aksi dan kemudian massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (MD-01)