Dompu – metrodompu.com, Lakukan Upaya Penangkapan di 3 Lokasi, Sat. Resnarkoba Polres Dompu amankan 2 orang pemilik shabu berikut barang haramnya.
Pada Senin, 04 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu lakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu.
Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh, Satresnarkoba Polres Dompu dipimpin langsung oleh Kasatnya IPTU ABDUL MALIK, S.H melakukan upaya penangkapan pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Lokasi pertama di rumah terduga (S R), Laki-laki (39) Warga Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Tim Bravo Tambora berhasil mengamankan terduga dan sejumlah narkotika. Setelah melakukan introgasi singkat di lokasi, tim kemudian bergerak menuju lokasi selanjutnya.
Masih berada di Dusun yang sama, tak jauh dari lokasi sebelumnya di rumah terduga (S H). Laki-laki (29) Warga Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Tim Bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terduga berikut barang bukti hasil penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga disekitar.
Berdasarkan keterangan (S H), Tim bergegas menuju lokasi selanjutnya yakni dirumah (I N) sekitar 48 tahun, Laki-laki, Warga Dusun Lara, Desa Nanga tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Terduga (I N) yang menyadari kedatangan Tim Bravo berhasil melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan di rumah (I N) Sat Resnarkoba Polres Dompu mengamankan sejumlah kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam beberapa gulung plastik siap edar.
Dari hasil upaya penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 2 Orang terduga yakni (S R) dan (S H) di Mako Polres Dompu untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil giat tersebut juga diamankan barang bukti:
Tkp 1:
– 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
– 1 (satu) unit hp android warna biru
– Uang tunai 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah )
Tkp 2:
– 2 (dua) plastik klip transparan yg di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu
– 1 (satu) unit hp nokia warna hitam
– 1(satu) unit hp android warna hitam
– 1(satu) buah bong (alat hisap) yang sudah di modif
– 1(satu) buah api korek gas warna merah lengkap dengan sumbunya yang sudah d modif
– 1(satu) buah tabung kaca
– 1(satu) buah gunting warna hitam
– 1(satu) buah sekop yg sudah di modif dari sebuah sedotan
– Uang tunai 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Tkp 3:
– 20 (dua puluh) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu
– 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
– 1 (satu)buah timbangan elektronik warna silver.
Berat Bruto :
Tkp 1: 1.80 Gram.
Tkp 2: 1.53 Gram.
Tkp 3: 9.35 Gram. (Tim)