Dompu – metrodompu.com, Berantas Peredaran penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menjaga generasi penerus bangsa.
Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora Polres Dompu telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu pada Jumat (15/04/22) pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial R (21 Tahun) alamat: Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
“Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidana Narkotika, Dimana terkait laporan di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari,”, ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.
Kronologis kejadian Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari Pancasari, mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju lokasi,
Setiba di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R di penginapan wisma praja di lingkungan Bada, kelurahan Bada. Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap R dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.
“Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di wisma tersebut memang benar ada seorang laki-laki yang menginap. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan R yang pada saat itu sberusaha menyembunyikan barang tersebut”,lanjutnya.
Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
“Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak kecil yang di dlamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 25.07 gram”, tambahnya.
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)