Dompu – metrodompu.com, Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (07/06/22) pukul 03.00 wita.
Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora kembali berhasil mengamankan Seorang terduga yang berinisial CK (35 Tahun) Alamat: Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu dan S (36 Tahun) alamat Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial CK (35 Tahun) bertempat TKP 1 depan ATM RSUD Dompu dan S (36 Tahun) TKP 2 beralamatkan di Rumah terduga di Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
“Benar pihaknya, telah berhasil mengamankan CK (35 Tahun) terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu I di tangkap di depan ATM RSUD Dompu pada saat ingin melakukan transaksi Shabu-shabu dan temannya S (36 Tahun) pihaknya menangkap terduga d Rumahnya di Kelurahan Bali Satu Barat”, ungkap Iptu Abdul Malik, SH.
Berawal dari laporan masyarakat ⁰Tentang adanya seorang yang sering membawa atau menguasai narkotika jenis sabu sabu di wilayah kecamatan Dompu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah di kantongin identitasnya.
Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP depan ATM RSUD dompu dan melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu-sabu CK di depan ATM RSUD kabupaten Dompu.
Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) buah api korek gas wrna ungu
– uang sejumla 75 rb rupiah.
Setelah itu di lakukan pengembangan terhadap saudara S yang beralamat di kelurahan bali 1, Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu yang bertempat TKP 2 : di rumah saudara S yang beralamat di kelurahan bali satu dan dari hasil penggeldahan di dapatkan
– 3(tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu
-1(satu) unit hp android warna hitam
-uang sejumlah 3.379.000 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )
“Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga dan barang bukti di TKP 1 yang bertempat di depan ATM RSUD Dompu kemudian kami lakukan pengembangan dan menuju kediaman Terduga pelaku lainnya yang berinisial S TKP 2 terduga untuk proses penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu”, Ungkap Iptu Abdul Malik saat di konfirmasi.
Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga CK dan S beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (MD/Humas Polres)