Dompu – Metrodompu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akan membatasi pengerahan masa pada tahap pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Ketentuan tersebut bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020.
“Kami sedang menyusun SOP penerimaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, ketentuan ini mengikuti penerapan protocol kesehatan Covid-19, “kata Ketua KPU Dompu, Drs, Arifudin AK ditemui Tribunsumbawa.com, dikantornya baru-baru ini.
Dia menuturkan, Pilkada tahun 2020 ini beda dengan Pilkada sebelumnya. Untuk itu, kami akan menguraikan tentang pembatasan-pembatasan jumlah orang yang mengantarkan pasangan calon untuk mendaftar.
“Dalam SOP, yang bisa datang mendaftar hanya partai pengusung atau gabungan partai bersama tim dan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, selain itu dilarang masuk, “paparnya.
Dengan ketentuan itu, kata Arifudin secara otomatis pendukung Bapaslon tidak diperkenakan hadir atau ada dijalan depan kantor KPU Dompu.
“Pendukung Bapaslon tidak diperkenankan ada di jalan depan kantor KPU Dompu, “terangnya. Seraya menambahkan, pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dilaksanakan tanggal 4-6 September tahun 2020.
Hal serupa juga berlaku saat penetapan pasangan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah. Peserta rapat pleno tahapan pilkada tersebut sangat dibatasi sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan.(MD-01)