Dompu, metrodompu.com – Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Ramli SH menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi pekat Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Dompu bertempat di depan plataran unit tipter Satreskrim Mapolres Dompu, Sabtu(6/4/24) di mulai sekitar pukul 09.30 Wita sampai selesai.
Giat press release pemusnahan barang bukti miras tersebut berlangsung singkat dan dihadiri oleh puluhan awak media, Kabag Ops AKP Rizal, Kasi Humas, PJU Polres Dompu dan KBO serta anggota Satresnarkoba Polres Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK dalam press relis menyampaikan,bahwa pada hari senin (26/2/24) sampai dengan hari minggu (10/3/24) satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan kasus minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Dompu berjumlah 5 Kasus/Lp, dengan rincian 2 LP dan 3 LP Non TO.
“Terlapor sebanyak 5 orang dan kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres Dompu.
Lanjut Kapolres, untuk terlapor pertama berinisial NR (IRT), usia 42 tahun warga lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, dengan barang bukti yang berhasil di amankan yakni 3 botol bir bintang, 3 botol arak racikan dan satu botol arak Bali.
Kemudian terlapor kedua berinisial SNPI pria usia sekitar 40 tahun Warga dusun jembatan ndano Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1(satu) jirigen ukuran 20 liter miras jenis Brem, bebernya.
Sedangkan tersangka/terlapor lain masing-masing inisial WTN, wanita, umur 54 tahun, berprofesi karyawan swasta warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, dan terlapor ke empat inisial KTN (IRT) merupakan pemain lama yang kerap di sapa juragan bir Bintang, warga lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
Sedangkan terlapor ke lima (5) inisial JNR perempuan ibu rumah tangga warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
“Adapun masing-masing barang bukti yang berhasil di amankan antara lain. 4 botol Bir Bintang, 14 botol bir bintang dan 12 botol miras jenis bir bintang serta Anggur Merah,”jelas Zulkarnain panggilan akrab Kapolres Dompu dengan nada tegas.
Nexnya, terhadap perbuatan yang di lakukan para tersangka/terlapor bakal di jerat pasal 1 ke 2 Perda Dompu nomor. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006, tentang larangan mempriduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Dompu.
Untuk saat ini barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol tinggi sudah diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku di Mapolres Dompu, pada hari ini Sabtu, 6 April 2024, pungkas Kapolres Dompu. (MD/Humas Polres)